PORTALNTT.COM, MAUMERE – Selama bertahun-tahun kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) karoke atau dengan istilah café yang bebas beroperasi di Kabupaten Sikka belum ada payung hukum yang mengatur tentang hiburan malam padahal kalau adanya payung hukum seperti perda akan memberikan banyak manfaatnya dan akan mengurangi angka kriminilitas sekaligus kemaksiatan.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Komisi C Yoseph Karmianto Keri yang dihubungi PortalNTT melalui sambungan telponnya, Sabtu (19/06) 20.00 wita mengatakan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Sikka tumbuh subur. Diakuinya ini sebagai salah satu indikator perkembangan kota dan itu tidak bisa dibantah atau dicegah oleh karena itu yang perlu disikapi adalah harus ada payung hukum yang mengaturnya.
“Kami sesegera mungkin akan membuat perda tempat hiburan malam, mengingat banyak manfaatnya seperti peningkatkan PAD. Sekarang ini pendapatan daerah dari sektor hiburan malam nol rupiah sehingga para pengusaha hiburan malam terus melakukan aktifitas tanpa ada pajak yang disetor ke kas daerah ini,” tandasnya.
Menurut politisi PKB ini, kehadiran THM di kabupaten Sikka kerap kali memberikan dampak negatife tanpa ada timbal balik yang menguntungkan bagi pemda dan masayarakat.
“Saya akan mencoba untuk mengkomunikasikan dengan teman-teman yang ada di Komisi tiga untuk bisa ada ranperda hiburan malam. Kami akan mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan seperti tokoh agama, kepolisian, tokoh masyarakat, ormas untuk bersama-sama membahas soal peraturan hiburan malam,” katanya.
Terpisah, Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Sikka Silverius Angi mengatakan, tempat hiburam malam bertumbuh dan berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini mengindikasikan kota itu semakin maju dan berkembang seperti yang ada di Maumere, akan tetapi keberadaan hiburan malam itu perlu diatur dengan regulasi-regulasi seperti adanya perda.
“Sejak sepuluh tahun lalu saya menjadi anggota DPRD Sikka, saya sudah membicarakan soal adanya perda tentang hiburan malam di Kabupaten Sikka guna meningkatkan PAD, karena selama ini yang kami lihat adalah minuman-minuman berakhol tidak diperdakan untuk retribusi dan juga dalam pengelolahan tempat hiburan malam tidak dibuat regulasinya padahal ada sejumlah tempat hiburan malam yang mempekerjakan wanita-wanita di bawah umur. Hal ini melanggar UU traficking dan sangat meresahkan masyarakat,“ ujar Silfan.
Menurut Silfan dengan adanya peraturan dan payung hukum yang mengatur tentang tempat hiburan malam bisa manjadi acuan penarikan pajak maupun retribusi serta pihak keamanan dalam melakukan tindakan penegakan perda.
Lanjut anggota DPRD Sikka dua Periode ini, ketika melakukan studi banding di Provinsi Batam, di sana ada perda pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang.
“Kami akan menggodok bersama Pemerintah atau menjadi perda inisiatif DPRD sesegera mungkin untuk dapat diterapkan di Kabupaten Sikka sehingga tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Sikka dapat dikendalikan,” katanya. (AN)