Warga Kota Kupang Perlu Hati-hati, Buang Sampah Diluar Jadwal Kena Denda Rp 50 Juta dan Dipenjara

  • Whatsapp
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, didampingi Camat Maulafa, Hery Da Costa dan Lurah Penfui, Fransisko Dugis, saat melakukan pemantauan di pasar Penfui.
banner 468x60

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang saat ini sangat serius mengatasi persoalan sampah. Di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, telah menginstruksikan jadwal pembuangan sampah bagi seluruh warga Kota Kupang.

“Jadwal pembuangan sampah itu dimulai pukul 18.00 wita (6 sore) sampai pukul 22.00 wita (10 malam). Di luar dari jam yang ditentukan akan kena denda Rp 50 juta dan dipenjara,” tegas Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat ditemui media ini usai melakukan pemantauan di pasar Penfui, Kamis (1/9/2022) pagi.

Menurut George Hadjoh ketentuan tentang denda tersebut telah diatur dalam Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011.

“Kami tidak akan main-main dalam penerapan perda ini. Siapapun yang melanggar akan kita kenakan sanksi biar memberikan efek jerah,” tandas guru besar Kempo ini.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendukung sarana prasarana kebersihan di area pasar, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendukung upaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota terbersih.

“Kami sementara membangun komunikasi dengan sejumlah pihak untuk membantu upaya ini. Di setiap titik tempat sampah akan dipasang CCTV untuk memantau aktifitas masyarakat dalam membuang sampah dan juga para petugas yang memungut sampah,” kata mantan kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT.

George Hadjoh mengharapkan masyarakat mulai membiasakan hidup tertib dan disiiplin dimulai dari rumah, lingkungan sekitar dan di tempat-tempat umum.

“Kesadaran itu harus muncul dari dalam diri,” tegas Penjabat Wali Kota Kupang yang dikenal sangat disiplin ini.

Camat Maulafa, Hery Da Costa, yang hadir menemani penjabat Wali Kota mengatakan sebagai kepala wilayah di Kecamatan Maulafa telah melanjutkan instruksi kepada 9 kelurahan dalam wilayahnya untuk mensosialisasikan informasi pembuangan sampah kepada semua warga melalui perangkat RT/RW. Pasalnya pelanggaran terhadap perda tersebut akan dikenakan sanksi uang dan dipenjara.

“Instruksi ini sangat jelas sehingga sebagai kepala wilayah saya tidak mau ada warga yang terkena sanksi akibat melanggar perda ini,” kata Hery.

“Dalam rapat bersama dengan Penjabat Wali Kota telah disepakati jam pembuangan sampah pukul 18.00 sampai 22.00. Sedangkan pengambilan sampah pukul 12.00 sampai jam 5.00 pagi,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan jadwal itu maka dipastikan pada pagi hari tidak ada lagi aktifitas pembuangan dan pengambilan sampah.

“Kita juga sudah menyampaikan agar sampah dari rumah itu sudah dipilah. Sampah basah, sampah kering, sampah plastik, dan makanan-makanan sisa, yang nantinya akan dikelolah menjadi makanan ikan,” jelasnya.

Sementara itu Dirut PD Pasar, Ferdinandus Leu yang juga ikut bersama dalam pemantuan itu mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti semua instruksi yang diarahkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang untuk aspek kebersihan dan oenataan pedagang di dalam pasar.

“Untuk saat ini khusus kepada para pedagang kami terus menerus menghimbau agar tidak membuang sampah secara berserakan di area pasar, tapi dikumpulkan pada satu tempat untuk kemudian dibuang pada TPS (Tempat Pembuangan Sementara) sehingga petugas yang datang akan mengangkutnya untuk dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” katanya.

Terkait dengan penataan di area pasar, menurut Ferdi Leu sapaan akrabnya, saat ini pihak pemerintah Kota Kupang telah membangun kemitraan dengan pihak perbankan dan juga mitra-mitra strategis serta elemen-elemen lainnya untuk mendukung penataan tersebut.

“Khusus untuk di area pasar, saat ini kita telah membangun kemitraan dengan pihak perbankan yang kami namakan sebagai Bapa Asuh dan Mama Asuh. Contoh di pasar Penfui ini kita telah membangun koneksi dengan Bank Danamon. Nanti Bank Danamon akan menjadi semacam orang tua angkat atau asuh. Namanya orangtua tempat bagi anak bisa curhat tentang pengeluhan dan kendala yang dialami,” ungkap pria berdarah Lembata ini.

Untuk diketahui, dalam mendukung upaya gebrakan pemerintah Kota Kupang untuk menjadi Kota terbersih, akan dilakukan pembenahan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sementara pada beberapa titik yang nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas CCTV.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60