PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG –
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini sedang melakukan penyelidikan (Lid) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu tentang pembelian MTN dari PT. SNP Finance.
Hal ini ditegaskan Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H kepada wartawan, Senin (26/07/2021). Menurutnya pemberantasan korupsi di Bank NTT diutamakan dan menghormati asas pra duga tak bersalah serta melakukan penegakan hukum secara bersih.
“Iya benar. Sedang dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Penegakan hukum yang dilakukan ini secara transparan dan menghormati asas pra duga tak bersalah serta mengutamakan penegakan hukum yang bersih,” tegas Wakajati Rudi Margono.
Untuk itu, kata Rudi, dirinya meminta agar proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi dikawal secara ketat sehingga memberikan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
“Saya minta agar tetap kawal agar penegakan hukum yang kami lakukan mengutamakan penegakan hukum yang bersih,” ujar Wakajati.
Diakui oleh Wakajati NTT, bahwa pengelolaan keuangan pada Bank NTT pada masa pimpinan sebelumnya sangat buruk sehingga terjadi kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp. 128 miliar pada Bank NTT Cabang surabaya dan KCU Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.
Namun, lanjut Wakajati, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan.
“Jika, kasus ini telah terang benderang maka akan diumumkan kepada publik secara terbuka,” pungkasnya. (*/PN)