Upaya Mengaet Tenaga Kontrak Daerah, BPJS Kesehatan Adakan Sosialisasi Satukan Pemahaman

ATAMBUA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Belu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi tenaga kontrak Kabapaten Belu, Selasa (02/07).

“BPJS Kesehatan berterima kasih kepada Wakil Bupati dan Kepala BKPP, sudah difasilitasi bertemu dengan teman-teman tenaga kontrak di Kabupaten Belu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib.

Tenaga kontrak yang hadir dalam sosialisasi ini berjumlah 460 orang dari 1.470 tenaga kontrak berbagai instansi di Kabupaten Belu yang memang direncanakan dibagi dalam dua tahap sosialisasi di waktu yang berbeda. Informasi yang disampaikan dalam kegiatan ini berupa hak dan kewajiban sebagai Peserta JKN-KIS terutama sebagai peserta segmen PPNPN.

I Putu Ferry Ranita Satria Wibawa, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuahan BPJS Kesehatan Cabang Atambua, yang didapuk sebagai pemberi materi menyampaikan bahwa sebagai peserta PPNPN yang dibiayai oleh APBD maka iurannya sebesar 5% dari gaji yang dibagi menjadi 3% ditanggung pemberi kerja atau Pemerintah Daerah dan 2% dipotong dari gaji Tenaga kontrak.

“Apabila teman-teman sudah mendaftar sebagai peserta mandiri, maka nanti tinggal dialihkan saja. Tapi kalau masih punya tunggakan, harus dilunasi baru dapat dialihkan,” ungkap Ferry.

Untuk pendaftaran tenaga kontrak sebagai peserta JKN-KIS sendiri akan dikoordinir oleh masing-masing pimpinan instansi sehingga tenaga kontrak tidak mendaftar sendiri-sendiri.

Dalam sosialisasi juga turut diperkenalkan Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kepada seluruh tenaga kontrak. Kader JKN secara bergiliran memperkenalkan diri dan memberitahukan daerah binaan masing-masing sehingga apabila membutuhkan informasi bisa menghubungi Kader JKN.

Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan tang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, Ini salah satu upaya seluruh warga Negara termasuk tenaga kontrak memperoleh jaminan kesehatan Kartu JKN-KIS.

“Maka mereka dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman supaya tidak terjadi orang yang berpikir lain dari apa maksud sebenarnya dari pertemuan ini,” tutur Ose.

Ose juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Atambua akan menanggung 3% iuran JKN-KIS tenaga kontrak seperti sebagaimana pegawai negeri. “Rencana ini akan diajukan di perubahan anggaran, tapi ini masih harus dibahas karena perubahan nanti juga kita bersama dengan DPRD,” tutup Ose.

Komentar Anda?

Related posts