PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Dalam rangka uji usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilihan Umum 2018 Sumba Barat (SB), KPUD mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (7/2) di aula KPUD SB yang di hadiri bagian hukum KPUD SB, Anggota Panwaslu, Dandim 1613/SB, Ketua DPRD SB, Kabag Sumda polres SB, partai Politik, kesbangpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Sambutan Bidang hukum KPUD SB, Jeffry A. Galla, SH, proses hari ini merupakan tahapan ketiga dari proses yang sudah kita lakukan. Proses mulai pada Desember yang lalu ada beberapa tahapan dan hari ini kita akan melakukan deputi yang di sususn oleh KPU SB untuk menjadi perhatian kita semua dan masyarakat.
Dalam tahapan ini, kata Dia, kita berharap selaku pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat atau partai politik dapat memberikan masukan sesuai dengan syarat-syarat yang sebagaimana yang diatur dalam perudang-undangan maupun aturan KPU sehingga dari masukan-masukan tersebut kita mendapatkan refleksi nanti untuk kita mencoba menyusun daerah pemilihan sebelum dilakukan pada April yang akan datang.
Menurutnya tahapan kedua kita telah laksanakan dan saat ini kita melakukan tahap verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan hampir mendekati detik-detik terakhir. Penetapan calon peserta pemilu pada tanggal 18 Februari 2018, sehingga tahapan daerah pemilihan merupakan tahapan yang sangat penting yang mendapat keterwakilan dari partai politik secara umum dan jumlah pemilih kita bertambah namun ada kecamatan-kecamatan yang mengalami penurunan sehingga mempengaruhi komposisi jumlah kursi disetiap daerah pemilihan.akhir dari sambutan bidang hukum KPUD SB.
“Sesuai dasar hukum UUD no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU no.5 /2018 tentang perubahan PKPU no.7 2017 tentang tahapan, program jadwal pemilihan 2019. KPU no.16 /2017 penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ kota, KPU RI no.18/PP.02-Kpt/03/KPU/1/2018 tentang petunjuk teknis PDP dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota,KPU RI no.4/PL.01.3-KPT/03/KPU/1/2018 tentang jumlah pendunduk kabupaten/kota dan jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota 2019,” jelasnya.
Dia menjelaskan mekanisme alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan PDP berdasakan data Agregat kependudukan per-kecematan (DAK2) yang diserahkan kemendag pada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPUD SB telah mendapatkan data pada 18 Desember 2017 tidak mengalami perubahan sampai dengan 17 desember 2017 sejumlah 145.061 jiwa.
“Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten ditetapkan, paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi. Alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten paling sedikit 3 kursi paling banyak 12 kursi. Data agregat perkecamatan kabupaten SB alokasi kursi sebanyak 25 kursi berdasarkan SK KPU RI no.4/PL.01.03-kpt/03/KPU/2018,” katanya. (Mus)