PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pihak Bank NTT berhasil menurunkan ratio NPL (Non Performing Loan) dari bulan April-Mei 2020 dari4,34 persen menjadi 4,21 persen.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen dan langkah strategis Bank NTT dibawah kepemimpinan Plt Direktur Utama Bank NTT, Aleksander Riwu Kaho bersama dewan direksi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD NTT yang khusus membahas tentang kredit macet yang terjadi di Bank NTT, Rabu (10/6/2020) diketahui ada sejumlah kemajuan.
Plt Direktur Utama Bank NTT, Aleksander Riwu Kaho menjelaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan Terobosan nyata yang terukur sehingga berhasil menurunkan rasio NPL dari bulan April–Mei 2020 darri 4,34 persen menjadi 4,21 persen.
“Bank NTT pun kedepannya akan sangat hati-hati dalam pemberian kredit. Sebelum kredit direalisasikan, Bank akan memitigasi risiko Inherent atau risiko yang melekat pada kredit tersebut yaitu yang dapat berdampak pada terjadinya kredit macet,” jelas Riwu Kaho.
Dalam upaya penyelesaian kredit macet, Riwu Kaho mengakui telah berhasil tertagih Rp.25.264.236.096.
“Dengan tertagihnya kredit macet Rp 25 miliar lebih, maka kredit macet Bank NTT tersisa sebesar Rp 300 miliar lebih yang terus diupayakan untuk ditagih. Kami optimis bisa menagih seluruh tunggakan kredit macet yang ada,” tegasnya.
Dia mengaku telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi kredit macet di Bank NTT, antara lain melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Melaporkan ke Polres Kupang dan saat ini sudah berstatus tersangka, gugatan sederhana, somasi, pelelangan agunan melalui lembaga lelang dan upaya–upaya penyelesaian lainnya sesuai teknis perbankan.
Pihaknya juga memberikan tindakan tegas kepada para pejabat dan pegawai Bank NTT yang terbukti melanggar ketentuan internal, sehingga sejak 7 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020 telah dilakukan pengenaan sanksi tegas berupa PHK sebanyak 4 orang.
Demosi dalam jabatan sebanyak lima orang, demosi penurunan pangkat sebanyak sembilan orang, hukuman administratif kepegawaian lainnya sebanyak lima orang dan potensi untuk pemberian sanksi kepegawaian terhadap pegawai yang melanggar ketentuan dalam perkreditan yaitu sebanyak 14 Orang (untuk beberapa Cabang).
“Pemberian sanksi ini bukan merupakan tujuan tetapi merupakan komitmen Direksi agar terciptanya kegiatan usaha Bank sesuai tata kelola perusahaan yang baik disemua tingkatan organisasi dan tingkatan usaha Bank,” tegasnya.
Karena itu, dia mengaku Bank NTT saat ini dalam keadaan sehat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait kredit macet di Bank NTT. Karena itu, dia meminta Bank NTT untuk tetap memberikan laporan perkembangan ke DPRD NTT.
“Kami minta setiap bulan memberikan laporan perkembangan kredit macet ke kami, sehingga bisa dilakukan pengawasan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Robert Sianipar saat diminta tanggapannya terhadap kredit macet di Bank NTT mengatakan perlu diperbaiki Standar Operasi dan Prosedur pemberian kredit di Bank NTT, kemudian SOP-nya diperbaiki.
“Bagaimana syarat-syarat pengajuan kredit? Lalu pengambilan keputusan pemberian kredit. Kredit yang sudah NPL didorong penagihannya. Namun ke depan harus didorong agar tidak tumbuh kredit-kredit bermasalah yang baru. Itu rekomendasi yang kita sampaikan,” paparnya. (Jefri Tapobali)