Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan adanya dugaan aset tanah Pemda Rote Ndao yang berkurang di Desa Bo’a yang sedang di kelola oleh PT Boa Development atas kerjasama dengan Pemda Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami isi Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Kajari Rote Ndao, Febrianda Rendra, SH menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami perjanjian kerjasama tersebut dan menyoroti dampak atau dugaan adanya kerugian negara bagi Pemda Rote Ndao.
“Saat ini kami sedang melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait isi perjanjian kerjasama tersebut, apakah sepadan tidak lahan pemda seluas 5,5 Hektar itu dengan pendapatan yang diterima Pemda dari perusahaan itu ?,” Ucap Kajari Rote Ndao, saat dijumpai media ini ruang kerjanya pada, Jumat (11/4/2025)
Kajari Rote Ndao menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat pengaduan dari masyarakat desa Bo’a bahwa lahan pemda yang di kerjasamakan dengan PT Boa Development itu sebelumnya juga adalah tempat penyelenggaraan event selancar bertaraf internasional yang menghasilkan income besar bagi Pemda Rote Ndao, terutama bagi UMKM masyarakat, dibandingkan dengan pendapatan Pemda Rote Ndao dari kerjasama itu seperti apa.
Berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat Desa Bo’a yang diperoleh media ini, dijelaskan sejarah singkat awal mula masyarakat Desa Bo’a menghibahkan tanah mereka kepada Pemda Rote Ndao dengan luas sekitar 7 Hektar yang terletak di lokasi wisata Pantai Bo’a, dengan kesepakatan agar Pemda Rote Ndao bisa melakukan pembangunan fasilitas pendukung guna peningkatan potensi wisata di Desa Bo’a.
Namun Pemda Rote Ndao malah menyerahkan pemanfaatan lahan Kepada PT. Bo’a Development berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor : HK.50 Tahun 2011, dan Nomor: 03/BO’A/PK/XI/2011, Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat, dan Nota Kesepahaman tersebut di tandatangani oleh Panji Adhikumoro Soeharto sebagai Direktur Utama PT Boa Development dan dari Pemda Rote Ndao ditandatangani oleh Mantan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, Pemda Rote Ndao menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah lokasi resort pantai Bo’a seluas 61.783 m² dan menjamin PT Boa Development atas penyerahan hak pengelolaan/ hak pakai lokasi tersebut. Tapi anehnya ternyata tanah tersebut yang tercatat dalam sertipikat tanah hanya seluas 55.125 m² saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan, dimana sisa tanah yang lain yang luas awalnya sekitar 7 Hektar itu?
Dalam penelusuran media ini dari berbagai sumber terpercaya, ditemukan bahwa ternyata Nota Kesepahaman Nomor : HK.50 Tahun 2011, dan Nomor: 03/BO’A/PK/XI/2011 Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat, itu telah dilakukan satu kali adendum atau perubahan yang termuat dalam Adendum I (Pertama) Nomor : HK 16 Tahun 2014 Tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Resort Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat.
Dalam dokumen Adendum I (Pertama) Nomor : HK 16 Tahun 2014 terdapat beberapa pasal dalam perjanjian yang dilakukan perubahan, yakni ;
1) Pada Pasal 3 Tentang Pelaksanaan Kerjasama antara Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development yang sebelumnya di sepakati selama 40 Tahun, dalam Adendum tersebut di rubah menjadi hanya selama 30 Tahun saja dan dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun berikutnya.
2) Pada Pasal 5 Tentang Kewajiban Pihak Pertama (Pemda Rote Ndao) yang sebelumnya disepakati harus menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 61.783 M² kepada pihak kedua (PT Boa Development), dalam Adendum itu dilakukan perubahan terkait luas tanah yang dimaksud menjadi hanya seluas 55.125 M² saja.
3) Pada Pasal 6 Tentang Hak Pihak Pertama (Pemda Rote Ndao) yang sebelumnya disepakati bahwa Pemda Rote Ndao berhak mendapat biaya kontribusi dari pihak kedua (PT Boa Development) sebesar 20% dari keuntungan bersih pertahun, terhitung dari 15 Tahun setelah pengelolaan atau pengoperasian usahanya sampai berakhirnya perjanjian.
Diubah dalam Adendum tersebut Pihak Pertama berhak mendapat biaya kontribusi sebesar 2% dari setiap tahunnya untuk 10 tahun pertama, kemudian 3% setiap tahun untuk 10 tahun kedua, dan 5% setiap tahun untuk 10 tahun ketiga. Juga Pemda Rote Ndao berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengembangan lokasi wisata resort Pantai Bo’a.
4) Pada pasal 9 Tentang Jangka Waktu, sebelumnya jangka waktu perjanjian kerjasama selama 40 Tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian (Tahun 2011), di ubah menjadi hanya selama 30 Tahun terhitung sejak dilakukan adendum tersebut, yakni sejak 9 September 2014. Dan Pihak Kedua (PT Boa Development) diberikan prioritas utama dalam perpanjangan kerjasama tersebut.
Juga penelusuran media ini juga menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, terungkap bahwa pihak PT Boa Development masih belum membayar sebesar Rp 99.721.125,00 kepada Pemda Rote Ndao atas kontribusi pemakaian kekayaan Daerah.