PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pernyataan Direktur Oversight of Indonesia’s Democracy Policy Satyo Purwanto dalam sejumlah media online yang mengaitkan penangkapan Juliari Batubara oleh KPK dengan Ketua Komisi III Herman Herry sangat asumtif, karena tidak disertai bukti-bukti akurat.
Hal ini disampaikan Ketua Bapilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar, Senin (11/1/2021). Ia mengatakan dalam ranah hukum, berlaku adagium “probantiones bedent esse luce clariores” artinya bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya. “Tanpa bukti-bukti, maka pernyataan Satya Purwanto adalah tuduhan yang keji karena melakukan pemfitnahan dan pembunuhan karakter (character assasination) kepada Bapak Herman Herry sebagai pejabat publik, Ketua Komisi III DPR RI,” kata Cen.
Ia menambahkan, korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara dilakukan sendiri, tidak melibatkan partai. Oleh karena itu, pernyataan Satya Purwanto yang mengaitkan Juliari, PDI Perjuangan dan Herman Hery tanpa bukti adalah kesimpulan yang terburu-buru, sesat dan tidak beralasan menurut hukum.
Dikatakan, Herman Hery berturut-turut menjadi wakil rakyat NTT di Senayan selama empat periode menjadi jaminan rekam jejak beliau yang sangat menjunjung tinggi integritas. Pada 2019-2024, ia ditunjuk menjadi Ketua Komisi III DPR RI, mempertegas kepercayaan masyarakat dan partai terhadap integritas dan kepatuhannya untuk menjunjung tinggi hukum.
“Ada apa sehingga tiba-tiba tuduhan Satya Purwanto mengarah kepada Bapak Herman Hery? Kuat dugaan, pernyataan asumtif Satya Purwanto didorong oleh lawan-lawan politik atau siapapun yang ingin menghancurkan intgritasnya dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Bapak Herman Hery,” kata Cen. (*)