PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG -Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. dan dr. Hermanus Man mempunyai inovasi di bidang perumahan rakyat dengan program bedah rumah.
Hal ini bertujuan mewujudkan pemukiman yang layak huni bagi masyarakat Kota Kupang.
Oleh sebab itu, dalam beberapa pekan terakhir Wali Kota Kupang mengunjungi setiap kelurahan untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibedah, seperti yang dilakukannya pada (26/5) lalu. Wali Kota Kupang bersama anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Ir. Isak Cornelis Benny Sain, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., Lurah Lasiana, Wellem Bentura Kupang, mengunjungi rumah tidak layak milik warga Kota Kupang di RT 04 RW 10 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota dan rombongan melihat 2 rumah tidak layak huni milik bapak Samuel Kiki dan seorang janda ibu Afliana Kause.
Setelah melihat langsung kondisi warga tersebut Wali Kota langsung memerintahkan Kepala Dinas PRKP Kota Kupang untuk memasukkan rumah mereka kedalam daftar penerima bantuan.
Namun langkah Pemerintah Kota Kupang ini dikritisi oleh anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, S.Pd dalam Paripurna ke 4 Sidang II Tahun 2019/2020 di Ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (17/6/2020) malam. Ibu Walde menuturkan bahwa kondisi tempat tinggal dari 2 warga itu telah dibongkar Pemkot Kupang dan kedua warga tersebut dibiarkan tinggal di gubuk reot dengan kondisi memprihatinkan.
Dirinya kemudian menilai langkah yang dilakukan Pemkot bersama salah satu Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, hanyalah pencitraan.
Namun, dari hasil pantauan yang dilakukan Tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Kamis (18/6) untuk memastikan kondisi tersebut, ternyata tidak seperti yang disampaikan Ibu Ewalde dalam persidangan DPRD, Rabu (17/6).
Kondisi dua Keluarga penerima program bedah rumah dari Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima justru berbeda dari yang diutarakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek saat Rapat Paripurna ke 4 Sidang II Paripurna IV di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (17/6/2020).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pada Kamis (18/6) pagi, Alfiana Kause (51) dan Samuel Siki (69) hingga saat ini berada di tempat tinggal sementara masing-masing. Berbeda dari apa yang dikatakan anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, S.Pd bahwa keduanya menetap di gubuk reot, Afliana ternyata tinggal di salah satu kost-kostan dan Samuel menetap sementara di rumah milik Yulius Kiki, kakak kandungnya.
Mereka menjelaskan pembongkaran dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa perintah dari pihak manapun. Seperti yang disampaikan Afliana bahwa ketika melihat tetangganya sudah mulai membongkar rumah, maka dirinya pun berinisiatif agar dilakukan pembongkaran rumahnya. Hal tersebut dilakukan lantaran materialnya nanti masih bisa dipergunakan lagi.
Ia menambahkan, setelah pembongkaran dirinya menetap sementara pada kost-kostan yang berada di depan rumahnya. Material dari rumah yang dibongkar juga saat ini dititipkan sementara di halaman kost-kostannya
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena kami orang kecil ini akan dibuatkan rumah. Kalau orang kasih semen satu sak kami bersyukur apalagi kalau rumah, jadi kalau ada orang datang lalu bilang ada ini itu, saya hanya bilang kalau Tuhan izinkan maka rumah ini jadi,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Samuel Kiki, salah satu lansia yang akan menerima bantuan bedah rumah. Ia mengatakan bahwa pembongkaran tersebut inisiatif sendiri.
Dirinya mengisahkan bahwa sempat menetap pada tenda yang dipergunakan untuk menyimpan barang-barang. Namun itu hanya semalam, selanjutnya hingga saat ini dirinya menetap di rumah keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengatakan bahwa tuduhan yang dilakukan anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, S.Pd hanyalah asumsi belaka.
“Tidak demikian, sebab belum ada perintah pembongkaran,” kata Jeriko.
Dirinya menilai bahwa pernyataan soal pencitraan dari Ibu Ewalde tidak layak diucapkan dalam persidangan yang terhormat itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ir. Cornelis Isac Benny Sain yang ditemui, Kamis (18/6) pagi tadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran rumah milik dua warga penerima bantuan bedah rumah tersebut.
“Sampai hari ini belum ada perintah, baik melalui surat ataupun lisan untuk dilakukan pembongkaran. Pembongkaran itu berdasarkan inisiatif dua keluarga itu. Mereka memang sangat merespon baik ketika mereka dipastikan telah mendapatkan bantuan bedah rumah setelah adanya survey dari pihak dinas, ada dengan Pak RT, mungkin karena merasa senang. Sekarang juga saya akan turun untuk mengecek kondisi mereka guna mempersiapkan lanjutan persiapan pengerjaan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa proses tender sedang berlangsung dalam waktu 30 hari ke depan. Oleh karena itu akan dipastikan dalam awal bulan Juli sudah bisa ditetapkan pemenangnya. Selanjutnya bisa dilakukan pelaksanaan pekerjaan bedah rumah ini.
“Tanggal 3 Juli itu prosesnya sudah selesai dan sudah ada penetapan pemenang, sehingga setelah itu, paling lambat 1 minggu setelah 3 Juli sudah ada pelaksanaan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Lasiana, Wellem Bentura juga membenarkan jika pembongkaran 2 unit rumah yang akan dibedah tersebut atas inisiatif kedua warga bersama keluarganya. Bahkan, saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan kepada pihak kelurahan.
“Mereka sangat senang dapat bantuan, sehingga langsung bongkar rumah dibantu keluarga dan masyarakat sekitar,” kata Wellem.
Ia mengatakan, setelah membongkar rumah tersebut, keduanya lalu dicarikan rumah untuk tinggal sementara. Rumah yang disiapkan untuk ibu Afliana ternyata agak jauh dari rumahnya sehingga ia menolak. Lalu warga mencarikan kos-kosan di depan rumahnya yang merupakan milik Charles Cong dengan harga Rp 250 ribu per bulan.
“Jadi mama Afliana ini tinggal di kos dan per bulan Rp 250 ribu, tapi bapak Charles kasi turun 50 ribu jadi hanya bayar 200 ribu. Saya yang bayarkan dan nanti kalau rumah selesai bulan depan pun selanjutnya saya tetap bayar,” kata Wellem.
Sementara itu, Samuel memilih tinggal di rumah kakaknya bernama Yulius Kiki yang berada tak jauh dari lokasi rumahnya. Wellem mengatakan kedua warga sangat berterima kasih kepada Pemkot Kupang karena sudah menjawab mimpi mereka mendapatkan rumah yang layak huni.
“Saya juga berterima kasih karena bapak Wali Kota bersama bapak Wakil Wali Kota sudah membantu masyarakat kami di Lasiana,” ujar Wellem. (PKP)