PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Sebagai salah satu langkah BPJS kesehatan dalam menjaga menjaga kualitas pemberian layanan yang dilakukan oleh seluruh fasilitas kesehatan kepada peserta, seluruh fasilitas kesehatan, baik Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menjalani proses rekredensialing.
Hal tersebut dilakukan sebagai syarat untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS.
“Rekredensialing dilakukan sebagai upaya menjaga mutu serta memastikan komitmen fasilitas kesehatan dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKRTL dan FKTP kepada peserta JKN-KIS,” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Atambua Dessy Setiasih Masyah, Senin (23/11).
Dessy menambahkan dalam proses rekredensialing, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi FKTP apabila ingin melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kriteria tersebut mencakup kriteria teknis seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang terpenuhi, sarana dan prasarana yang dapat menunjang setiap tindakan medis, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah kepesertaan JKN-KIS semakin hari semakin bertambah. Sehingga seluruh FKTP sebagai pemberi layanan kesehatan harus diperkuat dan terus berkomitmen supaya dapat terus memberikan pelayanan yang optimal. Ini juga merupakan upaya kendali mutu kendali biaya di fasilitas kesehatan, sekaligus sebagai komitmen nyata dari pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan yang lebih bermutu,” tambah Dessy.
Proses rekredensialing mendapat tanggapan positif dari sejumlah dokter keluarga mitra BPJS Kesehatan di Kabupaten Belu yakni Jonis Sanusi. Menurutnya, proses rekredensialing dapat melihat kualitas pemberian layanan di FKTP tersebut, sehingga dengan terpenuhinya sarana dan prasarana di FKTP, dapat berdampak kepada peningkatan kepuasan peserta JKN-KIS.
“Dengan proses rekredensialing ini akan membantu FKTP untuk memberikan pelayanan yang optimal, di mana FKTP akan berusaha untuk meningkat mutu kualitas pelayanan sesuai standar yang diberikan BPJS Kesehatan dan memang saya liat pelayanan menjadi lebih baik, tidak ada yang luput dari penilaian terperici ini karena penilaian secara menyeluruh dan saya berkomitmen untuk memenuhi semua aspek penilaian yang belum terpenuhi untuk memberikan pelayanan yg terbaik kepada peserta,” tutur Jonis Sanusi.
Selain itu, dr. Meiriawati Gunawan juga mengatakan bahwa dengan adanya proses rekredensialing ini, bisa menjadikan salah satu fokus untuk dapat menigkatkan kualitas pelayanan. Jika ada sesuatu yang masih kurang, ia meyakini bahwa akan berkomitmen untuk tetap memperbaiki kekurangan tersebut sehingga peserta JKN-0KIS yang mengakses pelayanan dapat dengan puas dan terlayani dengan baik.
Begitu juga yang disampikan oleh dr. Frederikus Usboko. Dirinya menambahkan dengan adanya rekredensialing ini, bisa dijadikan sebagai alat untuk memonitoring apabila masih ada kekurangan dalam pemberian pelayanan.
“Rekredensialing ini saya rasa sangat baik untuk memonitor apabila masih terdapat kekurangan untuk dapat dilengkapi dalam rangkan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik, sehingga apabila ada yang kurang, kami bisa diberikan feedback untuk evaluasi dan berkomitmen untuk memperbaiki,” tutup Frederikus. (PN)