Tingkatkan Kemitraan, Bupati Rote Ndao Segera Kukuhkan Lembaga Adat Se-Kecamatan Rote Selatan

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dalam rangka meningkatkan eksistensi Lembaga Adat di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Kabag Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M. J Mooy, SH, M.Si menggelar Rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa se – Kecamatan Rote Selatan bersama Camat Rote Selatan dengan melibatkan Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Para Maneleo se – Kecamatan Rote Selatan, Pada Sabtu (1/3/2023).

Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Kepada media ini, Hangry Mooy menjelaskan bahwa, kehadiran Lembaga Adat tentunya sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelestarian adat dan budaya daerah Rote Ndao.

“Eksistensi lembaga adat adalah sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa,” jelas Hangry M J Mooy, Kabag Hukum Setda Rote Ndao.

Pembentukan lembaga adat sebagaimana dimaksud merupakan tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam rapat dimaksud menghasilkan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa dan 7 (tujuh) Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa.

Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud, yakni:

1. Peraturan Desa Dodaek tentang Lembaga Adat;

2. Peraturan Desa Tebole tentang Lembaga Adat;

3. Peraturan Desa Pilasue tentang Lembaga Adat;

4. Peraturan Desa Lenguselu tentang Lembaga Adat;

5. Peraturan Desa Nggelodae tentang Lembaga Adat;

6. Peraturan Desa Inaoe tentang Lembaga Adat; dan

7. Peraturan Desa Daleholu tentang Lembaga Adat.

Sedangkan, Rancangan Keputusan Kepala Desa, yakni:

1. Keputusan Kepala Desa Dodaek tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi;

2. Keputusan Kepala Desa Tebole tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nitanalain;

3. Keputusan Kepala Desa Pilasue tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nggeo Deta;

4. Keputusan Kepala Desa Lenguselu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Dalek Esa;

5. Keputusan Kepala Desa Nggelodae tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tetu Temak;

6. Keputusan Kepala Desa Inaoe tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Lo’oen; dan

7. Keputusan Kepala Desa Daleholu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Ko’o Ifa;

Kabag Hukum Setda Rote Ndao juga berharap agar dengan disusunnya Produk Hukum Desa yang menjadi landasan hukum terbentuknya Lembaga Adat Desa bisa terus ditingkatkan peranan penting Lembaga Adat sebagai mitra Pemerintah Daerah.

“Diharapkan ke depannya, pengurus lembaga adat Desa dapat bermitra dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup dan mengatasi kemiskinan di desa serta mampu membangun dan mengembangkan musyawarah mufakat, nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa dalam rangka perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelas Hangry Mooy.

Dalam struktur Pengurus Lembaga Adat Desa terdiri dari:

1. Mane Dope (Ketua)

2. Mana Sulak (Sekretaris)

3. Mana Kila Kome (Bendahara)

4. Tamukung Pembangunan, Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

5. Tamukung Perkawinan, Holo Padak, dan Penyelesaian Masalah Hukum

6. Tamukung Tuturan Adat dan Seni Budaya

7. Tamukung Kerohanian dan Kematian.

Untuk diketahui bahwa pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, SE, pada tanggal, 18 April 2023.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60