PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Dalam rangka upaya peningkatan jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (PBI APBD) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua mengadakan Forum Komunikasi (Forkom) dengan pemangku kepentingan yang melibatkan dinas dan badan terkait di Kabupaten Belu yakni Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebagai penekanan dalam upaya pengoptimalan peningkatan jumlah peserta Program JKN-KIS di Kabupaten Belu, Plt. Sekda Belu yang sekaligus merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Marsel Mau Meta yang memimpin forum tersebut pada, Senin (18/20) menekankan dalam pembukaannya terkait pentingnya data penduduk yang valid dan sudah memiliki NIK sebagai dasar untuk dapat didaftrakan sebagai peserta Program JKN-KIS.
“Dalam upaya peningkatan jumlah peserta Program JKN-KIS, data akan sangat menentukan dan membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan mulai dari Dinas Sosial untuk data penduduk tidak mampu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk data NIK, sampai nanti pada Dinas Kesehatan untuk pembiayaan serta Dinas Ketengakerjaan dan Transmigrasi untuk kepatuhan BU, karna data yang valid yang kita butuhkan yakni by name, by address dan by NIK sehingga dapat meminimalisir permasalahan data di lapangan,” ungkap Marsel.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang atambua Munaqib dalam pemaparannya menjelaskan dalam upaya peningkatan jumlah peserta Program JKN-KIS diperlukan data penduduk yang valid dengan NIK, sehingga dapat didaftarkan.
“Di sini peran Dinas Sosial dan Disdukcapil sangatlah penting, selain itu tingkat kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan diri dan pekerjanya juga penting, karena masih terdapat 27 badan usaha di wilayah kami yang belum terdaftar dengan potensi penambahan peserta sebanyak 228 jiwa, di mana terkait kepatuhan BU ini perlu sinergi dengan Dinsnakertrans,” tutur Munaqib.
Sebagai informasi, berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Kabupaten Belu, jumlah penduduk yang telah dijamin dalam Program JKN-KIS adalah sejumlah 182.840 jiwa dari total 224.884 jiwa atau sekitar 81,30% dari total jumlah penduduk Kabupaten Belu, sehingga masih ada 18,70% penduduk yang belum dijamin.
Dalam kesimpulan forum ini, disepakati dua hal, pertama untuk permasalahan data penduduk tidak mampu Kabupaten Belu, Dinas Sosial akan melakukan percepatan pendataan serta bersinergi dengan Disdukcapil untuk memperoleh data NIK yang valid dari data penduduk yang berhasil didata dan yang kedua adalah permasalahan kepatuhan BU, Disnakertrans akan bersinergi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal serta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti bersama terhadap BU yang belum patuh tersebut, sehingga upaya peningkatan jumlah peserta Program JKN-KIS di Kabupaten Belu dapat tercapai secara maksimal. (PN)