PORTALNTT.COM, LEMBATA – Kepolisian Resort (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur mengirim tersangka dan barang bukti tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Watodiri kecamatan Ile Ape, kabupaten Lembata, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
“Pada hari senin 1 Maret 2020 berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Jadi hari ini rencananya kami akan melaksanakan tahap 2 yaitu, pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata,” ungkap kapolres Lembata kepada wartawan saat Konfrensi pers, Senin (8/3/2021).
Saat konfrensi pers, Kapolres Lembata didampingi kasat Reskrim, Iptu I Komang Sukamara sekaligus menghadirkan lima tersangka dan barang bukti.
Lanjut Kapolres Lembata, Kelima tersangka itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Kanisius Tupen di Desa Watodiri pada 24 April 2020 lalu.
“Klemens Kewaaman, Fransiskus Dokan dan Petrus ditetapkan tersangka pada 28 November 2020, Tanggal 12 Desember 2020 Penyidik menetapkan lagi satu tersangka yakni Saudara Yustinus Sole, 21 Desember 2020 Penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama Mateus Lengari. Jadi ada lima tersangka dalam kasus ini,” terang orang nomor satu di Polres Lembata ini.
Kapolres Yoce menceriterakan, mengenai kronologis kejadian, kejadian itu berawal pada tanggal 20 April tahun 2020 yang lalu di mana pada saat itu dilakukan kegiatan Menyuluh ikan.
Dari sore hari korban, Kanisius Tupen, melaksanakan kegiatan Menyuluh ikan, sampai dengan malam hari ternyata, korban belum pulang sehingga pihak keluarga mencari korban.
Sekitar pukul 12 malam menjelang tanggal 25, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam laut posisi mengapung berdiri. Kemudian sempat dilakukan upaya untuk menolong korban, namun tidak berhasil, akhirnya di bawah ke RS dan dinyatakan bahwa, korban sudah meninggal dunia.
“Jadi di sini perlu diketahui bahwa, pada saat kejadian tersebut, sampai korban dimakankan keesokan harinya, kita dari kepolisian tidak diinformasikan atau dikabari,” ceritera Kapolres Yoce.
“Para tersangka kasus pembunuhan berencana itu di jerat Pasal berlapis, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 351 masalah penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, ancaman 7 tahun, juga Pasal 55 mengenai orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta menghabisi nyawa korban,” pungkas Kapolres Yoce.
Penulis: Wilibaldus Kali
Editor: Jefri Tapobali