Tim Buser Polres Rote Ndao Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Hewan Tidak Berdokumen

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Adanya Upaya penyelundupan hewan berupa sapi dan kerbau produktif oleh saudagar AK dan RP melalui pintu penyeberangan pelabuhan Ferry Pantai Baru digagalkan oleh tim Buser Polres Rote Ndao, Sabtu (18/01/2020) pagi tadi sekitar pukul 07.40.

Kejadian ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya kemungkinan penyelundupan hewan dari Rote ke Kupang di pelabuhan Ferry Pantai Baru tidaklah prosedural.

Berdasarkan informasi tersebut media ini mendatangi lokasi tersebut dan melihat serta mengamati secara langsung, ada dua ekor sapi putih betina dan tiga ekor sapi merah yang dua diantaranya adalah anakan sapi yang sudah berada di atas mobil light truck bernomor polisi H 1302 WE.

Sedangkan satu ekor kerbau betina produktif berada di atas mobil pickup carry dengan nomor polisi DH 9999 NT. Kerbau betina tersebut kemudian dipindahkan oleh sopir dan juga TKBM pelabuhan ke atas mobil light truck bernomor polisi H 1302 WE yang di dalamnya sudah ada lima ekor sapi yang siap diberangkatkan dari Rote ke Kupang.

Barang Bukti (BB) yang sementara berada di mobil truck di pelabuhan pantai baru.

Sopir pickup carry, RP saat dikonfirmasi media ini di lokasi, menyampaikan bahwa ia hanya disuruh untuk mengantarkan hewan tersebut.

Saat ditanya siapa pemilik hewan tersebut, RP mengatakn bahwa pemiliknya ada di Ba’a namun ia tidak tau nama pemilik.

Untuk memastikan siapa pemilik dari hewan tersebut awak media terus mengikutinya hingga ke Ba’a dan akhirnya di depan RSUD Ba’a, RP mengarahkan kami awak media ke rumah AK di kelurahan Metina-Ba’a yang adalah pemilik hewan tersebut.

Tiba di rumah AK sekitar pukul 09.02 wita dan saat diwawancarai, AK akui bahwa hewan tersebut adalah milik dia dan RP yang adalah sopir pickup carry yang mengantar kerbau ke pelabuhan Ferry Pantai Baru.

Pemilik hewan berinisial AK.

Ditanya soal ijin. AK mengaku ada ijin. Namun saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut. Ia mengatakan, Ijin baru mau diurus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “Ini hari baru kitong pi ambil di kantor,” ujarnya.

AK melanjutkan, untuk ijin antar provinsi nanti baru dimulai bulan Maret 2020, sedangkan untuk lokal sekarang mau diurus surat-surat di kantor juga bisa.

Pemilik hewan berinisial RP.

Saat ditanya awak media bahwa sekarang hewan sudah ada di pelabuhan Ferry Pantai Baru yang akan dikirim ke Kupang sehingga bagaimana dengan proses ijinnya?. AK menjelaskan dengan dialek Kupang bahwa “Su (sudah,red) ada petugas resort karantina di Pantai Baru yang nantinya Katong ator karmana karmana karna itu hanya ijin lokal sa. Dan untuk urusan dokumen lokal selama ini nanti baru petugas resort karantina di Pantai Baru (JL dan LD) yang akan lapor kesini bahwa barang akan lewat,” ungkap AK dengan dialek Kupang.

AK dan RP menyadari bahwa hewan tersebut sudah bermasalah sehingga di bawah pulang dari pelabuhan Ferry Pantai Baru ke Ba’a, namun tim Buser Polres Rote Ndao sudah mengendus kasus tersebut sehingga terus mengikuti jejaknya dari Rote Tengah hingga sampai di Metina – Ba’a, kemudian BB diturunkan.

Dan sempat terjadi ketegangan antara pemilik hewan (AK & RP) dengan pihak kepolisian resort Rote Ndao karna AK dan RP tidak mau hewan tersebut di bawah ke Polres sebagai barang bukti.

Akibat dengan adanya perdebatan yang cukup alot akhirnya Kasat Reskrim, Iptu. Wahyu A. A. Septian, S.I.K mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya pemilik mengalah kemudian dimuat dua ekor sapi putih betina dan dua anak sapi merah, kemudian di bawah ke Polres Rote Ndao dengan mobil pickup carry DH 9999 NT sebagai BB, sedangkan satu ekor kerbau betina dan satu ekor sapi merah betina tidak bisa dibawa karna ternyata sapi dan kerbau tersebut dalam kondisi sakit dan tidak bisa berdiri karna lumpuh.

Ir. Erens Sinlaeloe selaku Kadis Peternakan Rote Ndao, saat dikonfirmasi awak media, di Jalan jalur Baa-Pantai Baru pagi tadi (18/01/2020) sekitar pukul 09:43, Ia menjelaskan kalau Ijin untuk hewan bisa di keluarkan dari Rote Ndao, baru di mulai bulan maret 2020 yang akan datang.

“Untuk ijin kita tidak memberikan ijin untuk hewan yang produktif seperti hewan betina atau anakan sapi ataupun kerbau. Dan sepertinya mereka itu mau memanfaatkan waktu libur saat petugas karantina tidak ada di pelabuhan, sehingga hewan tersebut bisa lolos ke Kupang,” jelas Ernes. (Yesar Tasi)

Komentar Anda?

Related posts