Tidak Transparan, BPD Saindule Merasa Dipermainkan Penjabat Kades

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Rapat Musyawarah Desa yang gelar oleh BPD Desa Saindule pada, Senin (1/2/2021) dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Saindule  di Kantor Desa Saindule, Kec. Rote Barat Laut, dinilai tidak transparan.

Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Saindule bahwa agenda Rapat LPJ tersebut tidak sepenuhnya mengundang semua unsur elemen masyarakat.

Bahkan ada beberapa perangkat desa yang tidak diundang.

Menelusuri kebenaran atas informasi tersebut, media ini pun melakukan mengunjungi Desa Saindule dan bertemu langsung dengan Ketua BPD Saindule yakni Julius Ndun Pada, Senin (1/2/2021).

Saat di konfirmasi media ini, Yulius Ndun selaku Ketua BPD Saindule menjelaskan bahwa dirinya juga merasa aneh dan menanggap Rapat LPJ tersebut tidak ada transparansi dari Pihak Pemerintah Desa Saindule, karena tidak ada draft dokumen LPJ yang diserahkan oleh pihak Desa kepada BPD.

“Tadi sebelum rapat dimulai, kami BPD minta dokumen LPJ. Tapi Pj Kades hanya pegang 1 dokumen, belum dicopy. Saat dicoba print dokumennya, tapi mesin printer rusak. Jadi Pj Kades hanya baca dokumen LPJ itu,” ujar Yulius Ndun, Ketua BPD Saindule.

Bahkan menurutnya dokumen APBDes juga tidak pernah diberikan.

“Saya sempat pertanyakan soal Dana untuk penanganan Covid. Juga saya tanyakan terkait BLT yang tidak dibayar untuk bulan Oktober sampai Desember 2020, Pj Kades bilang tidak dibayarkan BLT itu karna Dana Desa sudah habis,” jelas Yulius.

Yulius Ndun juga mengaku bahwa dirinya pun terpaksa harus menerima dan menyetujui LPJ itu dengan catatan Pihak Desa harus segera serahkan copy-an dokumen LPJ.

“Saya terpaksa menyetujui LPJ itu karna takutnya akan menghambat pencarian Dana Desa Saindule untuk Tahun 2021 ini yang dampaknya bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Kades Saindule yakni Daniel Henukh, S.Pd saat dikonfirmasi oleh media ini di Kantor Desa Saindule menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Ketua BPD itu tidak benar, karena dirinya mengaku bahwa APBDes dan LPJ semua ada tapi Ketua BPD tidak pernah minta dokumen tersebut.

“APBDes ada di Kantor Desa, selalu terbuka untuk siapa yang mau lihat bisa datang ke Kantor Desa. Lalu soal Dokumen LPJ itu memang tidak sempat saya perbanyak untuk bagi karna Dokumennya tebal dan makan waktu lama untuk di Copy. Tapi Ketua BPD juga tidak minta LPJ, padahal dokumen ada. Kenyataan dia juga ikut tanda tangan menyetujui dan menerima LPJ kami,” ungkap Daniel Henukh.

Daniel juga menjelaskan gambaran umum LPJnya pada media ini. Dimana untuk total pendapatan desa Tahun Anggaran 2020 adalah senilai Rp 1.186.017.476, dan yang tidak terpakai habis hanya senilai Rp 16.919.406 yang sudah di masukan dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemdes Dinas PMD Rote Ndao yakni Maria Dolorosa Bria S.PI, MEnv.Sc saat dimintai tanggapannya oleh media ini melalui sambungan telepon pada, Senin (1/2/2020) menjelaskan bahwa hal yang terjadi di Desa Saindule itu dinilai sudah tak sesuai prosedurnya.

“Harusnya saat sampaikan undangan Rapat itu, pihak Desa sudah harus lampirkan dengan Dokumen LPJ tersebut agar dipelajari oleh BPD. Juga soal APBDes yang katanya tidak dikasih ke BPD, maka harusnya BPD juga berperan aktif untuk minta dokumen tersebut. BPD harus tau Tupoksinya. Kenapa tidak konsultasi pada kami di Dinas PMD,” tegas Maria Bria pada media ini.

Maria Bria selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Rote Ndao ini juga menegaskan agar jika terjadi hal-hal yang melanggar aturan, maka BPD juga jangan diam saja. Tapi harus berperan aktif untuk melaporkan dan konsultasikan ke Dinas PMD.

 

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60