Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Kades Coret Nama Penerima Bantuan RLH

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang warga Dusun Monoen, Desa Ingguinak, Kec. Rote Barat Laut, Yakobis Ndun mengaku kecewa terhadap pemerintah Desa Ingguinak atas pencoretan namanya dari daftar Penerima Bantuan Rumah Layak Huni, Desa Ingguinak untuk Tahun Anggaran 2020.

Ketika ditemui oleh media ini di rumahnya pada, Selasa (16/6/2020), Yakobis Ndun (71) yang sudah Lanjut usia ini menjelaskan bahwa awalnya namanya telah ditetapkan melalui rapat/musyawarah desa sebagai salah satu penerima Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) sejak bulan Oktober 2019 dan sudah ditetapkan oleh mantan Penjabat Kepala Desa Ingguinak, Obertni A Ndun, S.Pd.

Namun pada, Sabtu (13/6/2020) lalu, Yakobis Ndun mendapat surat dari pemerintah desa Ingguinak yang menyatakan bahwa namanya telah dibatalkan atau dicoret dari daftar penerima Bantuan RLH Desa Ingguinak dengan alasan bahwa dirinya dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Memang awalnya surat KK saya masih gabung dengan anak saya. Tapi dalam rapat tanggal 6 Juni 2020, pihak desa meminta saya mengurus KK baru dan sudah saya urus. Dikasih waktu sampai tanggal 12 Juni. Sebelum tanggal 12 Juni saya sudah urus KK baru. Tapi kaget dapat surat kalo nama saya sudah dicoret dan nanti baru dapat RLH di tahun depan,” jelas Yakobis.

Yakobis mengakui saat ini ia tinggal di rumah anaknya karena tahun lalu rumah hancur ditiup angin kencang, makanya namanya diusulkan untuk dapat bantuan.

“Tapi sekarang nama saya dicoret. Padahal saya sudah siapkan semua bahan swadaya,” lanjut Yakobis.

Sementara itu, Kepala Desa Ingguinak, Yakobis B Tungga ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa Yakobis Ndun memang tidak memenuhi syarat sesuai Perbup Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan RLH.

“Memang kami terpaksa coret namanya (Yakobis Ndun) dan ganti dengan yang lebih layak. Karena dia selama ini tinggal dengan anaknya seorang Guru. Rumahnya sudah rusak ditiup angin kencang sekitar 5 Tahun lalu. Sesuai Perbup, harus ada foto fisik rumah. Dia tidak ada foto fisik rumah yang tidak layak huni. Kami juga tidak berani membuat kebijakan di luar ketentuan aturan,” jelas Yakobis Tungga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (Dinas PMD) Kab. Rote Ndao, Yames M.K Therik, SH ketika dikonfirmasi melaluli sambungan selular pada, Selasa (16/6/2020), menjelaskan bahwa sesuai hasil tinjauannya secara langsung, membenarkan bahwa keputusan Kades Ingguinak sudah tepat.

“Kami sudah tinjau langsung, jadi dia (Yakobis Ndun) memang tidak memenuhi syarat. Karena dia tidak punya rumah. Dia tinggal di rumah anaknya yang sudah bagus, layak huni. Rumahnya memang dulu ada, tapi sudah roboh ditiup angin sudah bertahun-tahun,” kata Yames Therik.

Menurut Yames, saat ini Yakobis tinggal dengan anaknya yang bekerja sebagai Guru, sedangkan masih ada juga warga Ingguinak yang jauh lebih membutuhkan.

“Jadi Kades juga sudah mengalihkan bantuan itu ke warga yang lebih butuh, dan tentu itu melalui mekanisme yaitu melalui rapat desa,” jelas Yames.

Selain Yakobis Ndun, ada juga seorang warga Desa Ingguinak lainnya, Yakni Nobrin Saudila yang juga namanya dicoret dari daftar penerima bantuan RLH dengan alasan yang sama yaitu tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Penulis : Daniel Timu
Editor : Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60