PORTALNTT.COM, KUPANG – Ternyata pimpinan kota kita belum memahami betul tentang prosedur PIP (Progam Indonesia Pintar). Pengusulan PIP itu ada dua, pertama melalui sekolah dan yang kedua melalui pemangku kepentingan. Demikian yang disampaikan Calon Walikota Kupang nomor urut satu Jefri Riwu Kore (Firmanmu) saat debat kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang di studio dua TVRI Kupang, Selasa (17/1).
Menurut Jeriko, pemangku kepentingan mempunyai hak untuk mengusulkan nama-nama penerima dana PIP ke kementrian dan keputusan itu ada pada kementrian.
“Tidak ada aturan yang melarang kami untuk mengusulkan dan itu kami perjuangkan tidak melalui sekolah. Kami mengusul langsung ke kementrian dan kementrian memproses itu, dan mengembalikkan kembali SK itu kepada kami bukan kepada sekolah karena kami yang mengusulkan,” kata Jeriko.
Dia menambahkan, dalam pengusulan itu pemangku kepentingan dilindungi undang-undang.
“Saya yang mengsulkan dan kementrian yang memutuskan bukan saya. Jadi nama-nama penerima dana PIP itu bukan karang-karang, karena data yang kita berikan ada juga data dari Dapodik,” tegasnya.
Calon Walikota yang terkenal ramah dengan semua orang ini mengharapkan agar masyarakat jangan dipersulit hanya karena kepentingan tertentu, apalagi karena masalah politik.
“Janganlah mempersulit masyarakat sehingga harus bolak-balik hanya untuk mendapatkan surat ketrangan dari sekolah. Apa susahnya sih mengeluarkan surat keterangan bahwa anak itu benar-benar sekolah di situ,” tandas Jeriko. (Jefri)