PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Yefta Marthinus Pelopolin sebagai Bakal calon anggota DPRD Rote Ndao nomor urut 7(tujuh) dari Partai Perindo di daerah pemilihan dua yakni kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, Landu leko dan Rote Timur mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Rote Ndao dirinya pernah dihukum (Penjara) atas kasus pidana mengurus kayu olahan tanpa dokumen sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2004.
“Iya saya pernah dihukum sesuai putusan pengadilan selama 1(satu) tahun 1(satu bulan) bulan atas tindak pidana olahan kayu tanpa dokumen dan saya sudah jalani hukuman badan di rumah tahanan baa dan pada tanggal 17 Agutus 2008 saya dinyatakan bebas,” kata Yefta Marthinus Pelopolin ketika dikonfirmasi PortalNTT.com di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Senin (23/07/2018).
Menurut Yefta Marthinus Pelopolin, untuk membenarkan bahwa dirinya tidak lagi menjalani hukuman, maka kepala cabang rumah tahanan baa telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana atau sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada tanggal 17 Agustus 2008.
Nama : Yefta Marthinus Pelopolin
TT L : Kupang,18-09-1966.
Umur : 46 Tahun.
Alamat: rt 01/rw/01 desa Nggodimeda, kecamatan Rote Tengah.
Pernah menjalani hukuman badan di rumah tahanan Baa terhitung 06 Desember 2007 dan berakhir 17 Agustus 2008 sebagi terpidana kasus ilegal kayu sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2004. (Nadus)