PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Lidya Vanny Radjasaya, Kepala Desa Daudolu, Kec. Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao diduga telah melakukan penipuan terhadap masyarakat di desanya sendiri, terkait dengan Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Daudolu Tahun 2019.
Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Daudolu yang menelan biaya sebesar Rp, 227.835.500,- dengan dana yang bersumber dari Dana Desa Daudolu Tahun 2019 ini, dalam bukti lembaran Rencana Anggaran Biaya (RAB)nya, yang media ini peroleh dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Jumat, (24/1/2020) tertulis jelas bahwa biaya HOK untuk proyek ini adalah sebesar Rp, 90.190.000,-.
Namun sebelumnya beberapa Warga Desa Daudolu telah mengadukan Kades Daudolu ke Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rote Ndao, pada hari, Selasa (21/1/2020) terkait beberapa masalah yang terjadi di Desa Daudolu selama masa pemerintahan Lidya Vanny Radjasaya menjadi Kepala Desa Daudolu.
Salah satu hal yang menjadi bahan aduan warga Daudolu di Komisi A, adalah terkait dengan biaya HOK Proyek Jalan Rabat Beton tersebut. Dimana warga mengaku bahwa yang tertulis pada Papan Informasi Proyek, Total Biaya HOK hanya sebesar Rp,40.000.000,- saja.
Sempat meragukan pengaduan Warga, media ini coba mengunjungi langsung Desa Daudolu pada Kamis, (23/1/2019). Dan media mendapatkan foto Papan Informasi Proyek tersebut dari salah satu Warga yang enggan menyebut namanya. Dari foto tersebut, terbukti bahwa pengaduan Warga Daudolu di Komisi A sesungguhnya benar adanya. Karna dalam Foto Papan Informasi itu, tertulis jelas bahwa Total Biaya HOK Proyek tersebut hanya sebesar Rp, 40.000.000,- saja.
Padahal berdasarkan Data RAB Proyek tersebut yang media ini dapatkan dari pihak DPMD Kab. Rote Ndao, Total Biaya HOK untuk Proyek Jalan Rabat tersebut, sesungguhnya sebesar Rp, 90.190.000,-.
Terkait pengaduan Warga Daudolu menyangkut biaya HOK tersebut,
Kepala Desa Daudolu sebagaimana telah dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu, (22/1/2020), menyebut bahwa semua pengaduan warganya di Komisi A itu adalah tidak benar.
“Semua hal yang mereka adukan ke DPRD itu tidak benar,” pungkas Lidya pada media ini. (Daniel Timu)