Terjerat Kasus Perzinahan, Anggota DPRD Terpilih Partai Nasdem Rote Ndao Belum Ditahan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – DPRD terpilih Kabupaten Rote Ndao dari partai Nasdem, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe divonis 6 bulan penjara oleh hakim pengadilan tinggi Kupang, Selasa 6 Agusutus 2019.
Papi Manafe terjerat kasus perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD di kamar hotel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 A Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan pada 20 Juli 2019 lalu.

Salinan putusan majelis hakim pengadilan tinggi.

Ironisnya, putusan majelis hakim pengadilan tinggi itu belum dieksekusi. Kader partai Nasdem ini pun hingga kini masih menghirup udara bebas.

“Aneh memang, karena sampai sekarang terpidana belum ditahan. Kalau mau kasasi pun sesuai aturan waktunya sudah lewat, seharusnya ia segera ditahan di rutan,” ujar suami YD, VT kepada wartawan, Jumat (31/8/2019).

Ia menduga ada permainan terpidana dengan pihak pengadilan demi meloloskan terpidana dari sanksi partai. Pasalnya, selain belum ditahan, salinan putusan terhadap Papi Manafe juga belum tercatat di sistus resmi Pengadilan Negeri Kupang.

“Salinan putusan isteri saya sudah tercantum di situs resmi PN Kupang. Ia divonis 8 bulan percobaan. Saya sudah cek, tetapi salinan putusan Papi Manafe tidak tercantum disana. Mereka berdua kan terlibat kasus yang sama, tetapi kenapa salinan terpidana laki-laki belum terdata di situs pengadilan,” katanya.

Ia meminta putusan majelis hakim pengadilan tinggi segera dieksekusi. Terkait sikap partai, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aturan partai.

“Orang ini moralnya tidak baik. Soal partai, ya kembali ke aturan partai. Kalau orang sudah terbukti bersalah, kalau bisa di PAW saja,” tandasnya.

Sebelumnya, terpidana Papi Manafe tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD tengah mesraan di kamar nomor 211 Hotel Nelayan Kupang pada 24 Desember 2018.

Penggrebekan oleh Polres Kupang Kota itu disaksikan langsung VT, yang merupakan suami sah YD. (DT/PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60