PORTALNTT.COM, KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengaku bahwa telah menerima salinan keputusan hasil musyawarah sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017.
“Siang tadi kami sudah menerima dokumen salinan keputusan Panwaslu kota kupang secara resmi,” kata salah satu komisnioner KPU Decky Ballo kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (09/11).
Balo Mengatakan, Pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan hasil keputusan, sementara ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan hirarki KPU baik tingkat provinsi maupun pusat.
“Dalam waktu dekat kami putuskan pada pleno, kami perlu berpleno karena ini keputusan kolektif kolegia jadi tidak bisa 1 orang yang memutuskan,” jelas Balo. (Yos/Epy)