Temuan BPK, Miliaran Anggaran KPU Rote Ndao Penuh Kejanggalan

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penggunaan dan Pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 oleh KPU Kabupaten Rote Ndao diduga penuh kejanggalan. Pasalnya, sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, terdapat penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Tahun 2024, Periode Tahun 2023 S/D Semester I Tahun 2024 Pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Wilayah Provinsi NTT, Nomor : 261/LHP/XIX.KUP/12/2024 Tanggal 19 Desember 2024 terdapat anggaran perjalanan Dinas KPU Rote Ndao senilai Rp 455.577.022,00 yang dalam pertanggung jawabannya berupa bukti “bill Hotel” tidak valid dan sah.

Dalam dokumen LHP itu dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi kepada 46 pihak penyedia jasa penginapan dan pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat belanja perjalanan dinas berupa bill Hotel tidak valid dan sah senilai Rp 455.577.022,00 yang terdiri atas hasil konfirmasi tidak menginap pada 59 nama pelaksana perjalanan dinas senilai Rp 422.865.736,00 dan jawaban konfirmasi ketidaksesuaian antara rate kamar dan rate tagihan pada 23 nama pelaksana senilai Rp 32.711.286,00.

Selain biaya penginapan tersebut, juga ditemukan adanya belanja perjalanan dinas di BKU yang tidak akurat senilai Rp 110.155.492,00 dan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak lengkap senilai Rp 31.098.481,00.

Juga ditemukan pula adanya Pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada KPU Rote Ndao yang belum sepenuhnya di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp 113.786.847,00 dan belanja barang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp 95.237.000.

Selain itu juga terdapat pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog yang tidak terdapat referensi harga atas pengadaan yang dilaksanakan senilai Rp 581.156.462,00 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan bahwa PPK Satker dan penyedia jasa menyepakati harga sebelum perjanjian dilaksanakan.

Atas informasi tersebut, media ini sudah berupaya mengkonfirmasi Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, SE melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (12/4/2025) namun yang bersangkutan sama sekali tidak merespon.

Komentar Anda?

Related posts