PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak begitulah pepatah lama yang dialami oleh Cornelisa Nggonggoek guru mata pelajaran fisika pada SMA Negeri 1 Rote Tengah yang dianiaya oleh rekan gurunya bernama Jefta Lian,SE Ketika menanyakan biaya honorarium ujian nasional berbasis komputer (UNBK), Jumat, (17/05/2019).
Cornelisa Nggonggoek ketika ditemui wartawan di kediamannya mengungkapkan kekesalannya atas tindakan rekan gurunya yang memukulnya dengan menggunakan buku jilid yang tebal sehingga mengakibatkan dirinya mengalami memar di kepalanya. Hal itu dialami cornelisa saat dirinya menanyakan tentang honorarium ujian UNBK yang belum diterimanya, namun malang bagi dirinya karena bukan jawaban baik yang didapatkan malah dirinya dianiaya oleh Jefta Lian selaku bendahara dana BOS di sekolah tersebut.
“Saya menanyakan hal tersebut karena saya belum mendapatkan honor dari ujian nasional berbasis komputer namun tiba-tiba yang berangkutan memukul meja yang ada di depan saya dan juga langsung memukul kepala saya dengan menggunakan buku jilid yang tebal tersebut,” ungkapnya bernada kesal.
Menurut Cornelisa dirinya sebagai perempuan merasa dilecehkan dimuka umum apalagi persoalan tersebut terjadi pada jam belajar mengajar di sekolah maka dirinya merasa sangat terpukul dengan tindakan rekan Gurunya dan hingga saat ini pihak sekolah dan pelaku belum menyampaikan permohonan maaf terhadap dirinya.
“Sampai pada saat ini saya belum mendapatkan ungkapan maaf dari Jefta Lian maupun dari pihak sekolah untuk memediasi persoaan ini, dan masalah ini suda saya laporkan ke pihak Kepolisian sektor Rote Tengah,” ungkap cornelisa.
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK M.SI ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rote Tengah IPDA Feddy.C.E Toelle,SH mengatakan benar telah terjadi tindakan pidana penganiayaan terhadap seseorang yang bernama Cornelisa Nggongogoek,S.Pd pada tanggal 17 Mei 2019 berdasarkan laporan polisi No.Pol.LP/ 07/V/2019/NTT/RES RN/Sek Roteng, Tanggal 17 mei 2019 tentang tindak pidana “penganiayaan” yang terjadi di ruang piket SMA N 1 Rote Tengah, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
“Dan perkembangan proses penyelidikan hingga saat ini sudah dalam tahapan pemeriksaan para saksi selain itu ada pula bukti visum yang sudah dikeluarkan oleh dokter yang dapat dijadikan barang bukti terhadap pasal yang disangkakan yakni tindak pidana penganiaya,” ungkapnya. (Tim)