PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang akan mengeluarkan edaran tentang penutupan semua toko-toko dan tempat hiburan mulai tanggal 24-26 Desember 2020.
“Kita akan mengeluarkan edaran dan pemberitahuan tentang penutupan toko-toko, mall dan tempat tempat hiburan, minus pasar tradisonal, tapi dengan pengawalan yang ketat,” ungkap Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dalam tatap muka bersama awak media di Restoran Suba Suka, Selasa (22/12/2020) sore.
Diakui Herman, langkah ini harus dilakukan pemkot untuk meminimalisir angka penderita Covid-19 yang kian hari terus meningkat di Kota Kupang.
“Saat ini angka penderita Covid-19 di kota Kupang mencapai 814. Kita upayakan angka ini tidak boleh mencapai angka 1000,” tegas Wawali dua periode ini.
Menurutnya, pasca dilaksanakannya edaran dan pemberitahuan tersebut maka akan dievaluasi untuk melihat bagaimana angka penderita Covid-19 terjadi peningkatan atau tidak.
“Jika hasilnya menunjukkan adanya penurunan jumlah penderita Covid-19 di Kota Kupang, maka ke depan akan kita berlakukan hal yang sama dengan memperhatikan beberapa hal sehingga tidak mengangu aktifitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia meminta peran media untuk dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait diberlakukannya edaran tersebut.
“Pada tanggal 24-26 tidak ada aktifitas belanja lagi. Semua masyarakat fokus beribadah,” pungkas Herman Man.
Selain edaran tersebut, Wawali juga mengatakan larangan tentang kegiatan pesta mulai dari tanggal 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena sudah ada instruksi dari Kapolri dan Kapolda untuk melarang kegiatan pesta,” katanya.
Penulis dan Editor: Jefri Tapobali