PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,sejak tanggal 29 April Sd 30 April 2020, Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan bantuan bina lingkungan fitur sarana ibadah untuk Rumah Ibadah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur didampingi Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & PKBL Krisnoadi K. Nugroho menyerahkan bantuan untuk 3 Rumah ibadah di Kota Kupang ; Masjid Al Fatah Kampung Solor, Pura Agung Giri Kertha Bhuwana dan Gereja Amazing Grace, Rabu (29/4/2020).
Pahlevi B. Syarif menuturkan pemberian bantuan tersebut sebagai bentuk Social Responsibility perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan.
“Bantuan ini merupakan bagian dari laba perusahaan yang kita berikan kepada masyarakat, seperti yang kita ketahui bahwa BUMN maupun perusahaan yang bernaung didalamnya Wajib menyisihkan Laba bersih sebesar 4% untuk program Kemitraan dan Bina Lingkungan,” ucapnya.
Pahlevi juga meminta dukungan dari masyarakat Nusa Tenggara Timur agar selalu mendukung upaya – upaya yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan ketentuan Undang – Undang No. 33 & 34 Tahun 1964.
“Tak lupa kami minta dukungan masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya pemilik/pengusaha angkutan umum agar tepat waktu melakukan pembayaran SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat,” katanya.
Total bantuan yang diberikan bagi semua rumah ibadah di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp.95 Juta. Berikut daftar nama tempat ibadah yang mendapatkan bantuan dari PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur ;
1. Masjid Al Fatah Kampung Solor – Kota Kupang
2. Pura Agung Giri Kertha Bhuwana – Kota Kupang
3. Gereja Amazing GRace – Kota Kupang
4. Gereja Santa Teresa Avilia Nuabari – Kab. Sikka
5. Masjid An Nur Pulau Ende – Kab. Ende. (*)