Tak Bayar Tagihan Homestay Selama 4 Bulan, Fariyantin Ludji Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dianggap telah lakukan penipuan karna tak bayar tagihan sewa Homestay selama 4 bulan juga lakukan penggelapan uang seorang wanita asal Sumba Timur yakni Fariyantin Ludji alias Fera akhirnya harus mendekam di ruang tahanan dan kini sedang menjalani persidangan atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sebelumnya Fera (36) Sejak hari Minggu tanggal 14 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 menyewa sebuah kamar di Homestay “GeGe House” yang beralamat di Jalan Lekunik, Keluarahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selain menginap, Fera juga meminjam uang senilai Rp 15.000.000 dan berjanji akan membayar semuanya sekaligus biaya penginapan tersebut pada tanggal 14 Maret 2022. Namun hingga selesai menginap, Fera tak mampu bayar semua biaya penginapan dia selama 4 bulan di Homestay Gege House.

Hal tersebut membuat pemilik Homestay Gege House yakni Jermi Bauana pun melaporkan Fera ke Polres Rote Ndao. Pasalnya Jermi merasa telah di tipu oleh Fera. Hingga akhirnya Polres Rote Ndao pun menahan Fera sejak 17 Maret 2022. Yang selanjutnya usai berkas Perkara lengkap (P-21) Fera menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao sejak 19 April 2022.

Fera pun telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Rote Ndao sejak 27 April 2022 lalu, yang mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Fera di jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juga Pasal 372 tentang Penggelapan. Fera terancam hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

Hingga pada Rabu (18/5/2022) Fera menjalani Sidang kedua dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi. Yang mana pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Saksi Korban yakni Jermi Bauana juga hadir memberikan keterangannya.

Usai persidangan kedua tersebut, Jermi Bauna saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa dirinya sangat dirugikan atas perbuatan Fera yang membuat dirinya sempat menunggak pembayaran gaji karyawannya.

Jermi juga menjelaskan awalnya dirinya tidak merasa akan tertipu karna Fera sebelumnya juga pernah menyewa kamar Homestay miliknya selama 2 bulan pada Tahun 2020 lalu dan dibayar lunas. Namun kali ini dia menduga Fera tak mampu bayar lagi. Dugaan tersebut muncul saat Fera meminjam uang pada dirinya dengan janji akan ganti lebih banyak dalam waktu dekat, tapi hingga hampir 2 bulan tak kunjung di lunasi.

“Biaya penginapan selama 4 bulan total Rp 30.425.000, juga dia (Fera) pinjam uang Rp 15.000.000, semua total Rp 45.425. kita sudah berulang kali mediasi agar dia lunasi semua utangnya. Tapi hingga berbulan-bulan dia tidak lunasi. Terpaksa kami tempuh jalur hukum.” Jelas Jermi Bauana, pemilik Homestay Gege House.

Untuk diketahui bahwa Sidang Kasus Penipuan yang dilakukan oleh Fariyantin Ludji ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Rabu (25/5/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60