Sudah P21 Tapi Berkas Perkara Masih Mengendap di Kejaksaan, Korban Adukan Kasusnya ke Jampidum

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pemilik Wedding shop Dessy Caroline Chandra Jaya terus bergulir.

Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap (P21), sejak tanggal 14 Mei 2020, namun sampai saat ini berkas kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Read More

Demi mencari keadilan, Hengki Go sebagai korban bersama kuasa hukumnya Ahkmad Bumi mendatangi Kejati NTT untuk mempertanyakan kejelasan kasus ini, Kamis (6/8/2020).

Mereka akhirnya diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Wakajati) Fredy Rontu, S. H, MH.

Di hadapan Wakajati, Ahkmad Bumi menanyakan kejelasan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

“Status perkara klien saya yang oleh Kejari kota Kupang sudah dinyatakan P21 tanggal 14 Mei 2020 tapi mengapa sampai saat ini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke PN kupang,” ungkap Ahkmad Bumi.

Menanggapi apa yang disampaikan, Wakajati NTT Fredy Rontu, S. H, MH, menjelaskan sehubungan dengan adanya laporan dari tersangka Dessy Caroline Chandra jaya ke jampidum kejagung RI bahwa dirinya dikriminalisasi oleh JPU Kejari Kota Kupang oleh karena itu masalah ini sekarang masih ditangani oleh jampidum kejagung RI.

Menurut Wakajati surat pengaduan korban Hengki Go ke jampidum kejagung RI juga sudah disampaikan sehingga pihaknya menunggu arahan dari Kejagung RI.

“Karena surat tersangka Dessy dan surat korban Hengki Go sudah ada di kejagung RI maka kita menunggu kabar dari kejagung RI saja,” kata Wakajati.

Terhadap apa yang disampaikan Wakajati, Ahkmad Bumi menjelaskan surat kliennya ke jampidum kejagung RI  tanggal, 6 Juli 2020 untuk mempertanyakan kenapa berkas perkaranya sudah 26 hari namun pihak Kejari kota Kupang belum juga melimpahkan berkas perkaranya ke PN kupang.

“Klien saya sempat menanyakan ke Kejari kota Kupang namun pihak Kejari mengatakan berkas perkaranya sudah diambil alih oleh pihak Kejati NTT. Saat klien saya pergi ke Kejati NTT, kasie penkum Kejati NTT mengatakan bahwa berkas perkara pak Hengki bukan wewenang kami silakan tanyakan langsung ke Kejari kota kupang saja,” kata Ahkmad.

Menurut Ahkmad kliennya 4 kali bolak balik kantor Kejari kota Kupang dan kantor Kejati NTT dan jawabannya tetap sama.

“Oleh karena tidak ada jawaban yang pasti dari pihak Kajari kota Kupang maupun Kejati NTT maka Klien kami memutuskan untuk bersurat langsung ke jampidum kejagung RI,” jelasnya.

Lebih lanjut Akhmad Bumi mengatakan jampidum kejagung RI cukup memeriksa laporan tersangka Dessy apakah benar JPU Kejari kota Kupang mengkriminalisasi tersangka Dessy atau tidak.

“Jangan hanya karena seorang Dessy saja maka proses hukum diabaikan, nanti semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan P21 oleh JPU maka mereka dapat memakai cara tersangka Dessy dengan mengatakan yang sama bahwa mereka dikriminalisasi oleh JPU sehingga proses hukum di Kupang NTT jadi kacau,” tandas Ahkmad.

Sementara itu Hengki Go sebagai korban merasa heran dengan proses hukum yang ada sekarang, sebab sebagai korban namun pihak kejaksaan mengabaikannya. Upaya yang dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan.

“4 kali saya bolak balik Kejari kota Kupang dan Kejati NTT dan saya menanyakan ke Kejari kota Kupang dan Kejati NTT kenapa berkas perkara saya belum dilimpahkan ke PN Kupang, pihak Kejari kota Kupang tidak mau menjawab begitu juga pihak Kejati NTT pun tidak mau menjawab. Saya disuruh pihak Kejari kota Kupang tanya langsung ke Kejati NTT. Sampai di Kejati, saya bertemu kasie penkum dan ia menolak untuk menjawab,” ungkap Hengky dengan kesal.

“Dari Kejati NTT pun menyuruh saya tanya langsung ke pihak kejari kota Kupang. Tanggal (20/7/2020) saya kembali ke Kejati NTT dan saya diterima oleh seorang jaksa bernama Rahman dan beliau mengatakan berkas perkara saya masih menunggu kabar dari kejagung RI,” tambah Hengky.

Selain itu kata Hengky pada tanggal 27 Juli 2020, saat pengacaranya dan korban lain diwawancarai sejumlah wartawan, ada salah satu wartawan yang menghubungi salah seorang jaksa bernama wulandari di Kejati NTT.

“Jaksa Wulandari mengatakan bahwa dia yang memegang perkara saya dan jaksa Wulandari mengatakan bahwa mereka di Kejati NTT sudah melakukan gelar perkara dan kasus saya dinyatakan tipiring karena nilainya hanya Rp 2 juta, begitu juga statment kasie penkum Kejati NTT Abdul hakim di Pos Kupang tanggal (28/7) mengatakan sebenarnya kasus saya ini kasus perdata,” ungkap Hengki dengan herannya karena percakapan itu didengar langsung saat wartawan menghubungi jaksa tersebut.

Hengky menilai statmen jaksa Wulandari dan jaksa Abdul Hakim, itu diluar kewenangan mereka karena polisi sendiri yang menetapkan kerugian penggelapan yang dilakukan tersangka Dessy Rp 2.715.000 dan nota-notanya sudah disita polisi sebagai barang bukti.

“Oleh karena kejadian itu saya melihat adanya upaya untuk membebaskan tersangka Dessy. Dan saya sudah bersurat langsung ke jaksa agung RI atas perlakuan yang saya terima selama ini,” pungkasnya.

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts