Sosialisasi Peningkatan Disiplin Pedagang Kaki Lima dan Asongan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Untuk menciptakan kota yang indah, bersih, Pemerintah kabupaten Sumba Barat, melalui Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) melaksanakan kegiatan sosialisasi peningkatan disiplin pedagang kaki lima dan asongan.

Kanit Regident lantas Aiptu Frensen Edwin Bengkiuk, S.E saat dihubungi PortalNTT menjelaskan bahwa semakin meningkatnya kebutuhan ekonomi nasyarakat, berdampak pada peluang dan kesempatan berusaha bagi para pedagang, dan berpengaruh secara signifikan pada bertambahnya pedagang kaki lima dan asongan di berbagai tempat di kota Waikabubak. Kondisi ini mengakibatkan kota menjadi tidak indah, tidak bersih, nampak kumuh, situasi lalu lintas semrawut.

Oleh karena itu Disperindag Sumba Barat mengadakan kegiatan sosialisasi bersama-sama instansi lainnya seperti Bappeda Sumba Barat, Polres Sumba Barat dan juga Disperindag Provinsi NTT bertempat di Desa Tana Rara dan desa Ubupede Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat 25-26 Juli 201, dengan nara sumber Karenius Talo kepala bidang perdagangan dalam negeri Provinsi NTT, Deny U.L. Hamadoku, SP, kepala bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan penanaman modal pada Bappeda Sumba Barat, serta Aiptu Frensen Edwin Bengkiuk S.E, Kepala unit registrasi dan Identifikasi kendaraan dan pengemudi Polres Sumba Barat.

Frensen menambahkan sesuai Perpres no 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, Permendagri no 41 tahun 2012 tentang Pedoman penataan dan pemberdayaan PKL, Pemerintah kabupaten wajib melakukan penataan dan pembinaan PKL di wilayahnya.

“Sesuai dengan bidang tugas saya, materi yang saya sampaikan adalah peningkatan penegakkan hukum di bidang berusaha bagi pedagang kaki lima dan asongan. Hal ini disampaikan karena PKL dan Asongan tersebar pada berbagai tempat yang menggunakan ruang publik seperti trotoar atau pinggir jalan bahkan badan jalan. Apabila tidak dibenahi maka akan mengganggu pengguna jalan yang busa menyebabkan kemacetan dengan tersendatnya arus lalu lintas yang ditandai dengan menurun kecepatan perjalanan dari kecepatan yang seharusnya bahkan berhentinya lalu lintas pada ruas jalan, dengan adanya kemacetan maka pengguna jalan akan melakukan tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas untuk bebas dari jebakan kemacetan dan akiba dari pelanggaran lalu lintas dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat kerugian jiwa, luka berat, luka ringan dan kerugian material,” kata Frensen.

Oleh karena itu Frensen menghimbau kepada masyarakat desa Tana Rara dan Ubupede terutama yang berprofesi sebagai PKL dan Asongan agar dalam berusaha dapat menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah yakni pasar baru Weekarou sehingga tidak mengganggu kepentingan umum terutama pengguna jalan.

“Karena penggunaan fasilitas umum di luar fungsinya dapat dikenakan sanksi berupa denda dan kurungan sebagaimana di atur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Frensen mengakhiri perbincangan via telepon dengan median ini. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60