PORTALNTT.COM, KUPANG – Calon Walikota Kupang Jefri Riwu Korea tau Jeriko telah melaporkan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) RI karena dinilai melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saya juga sudah melaporkan komisioner Banwaslu Pusat atas nama Nelson Simanjuntak atas perbuatan atau pernyataan soal surat edaran yang dibuat oleh saudara Nelson Simanjutak yang dibuat melebihi kewanangan dan melang UU,” kata Jeriko saat conferensi pers di posko Jeriko, Rabu (09/11) malam.
Menurut Jeriko, Surat Edaran seharusnya menjelaskan soal UU tetapi yang dibuat oleh Nelson Simanjutak seolah norma baru di dalam UU.
“Jadi kami sudah melaporkan Nelson Simanjuntak ke DKPP dan DKPP sudah menerima dan akan menggelar sidang pada tanggal 16 november 2016 mendatang,” jelas Jeriko.
Disampaikan Jeriko, Laporan sudah masuk dan sudah ada konfirmasi bahwa sidangnya akan digelar pada tanggal 16 november yang akan datang, sehingga dirinya akan ikut sidang di Jakarta nantinya.
LanjutJeriko, inti surat edaran Bawaslu RI yang ditandatagani oleh Nelson Simanjutak bahwa pada poin 6, jika petahana sudah mengembalikan atau membatalkan SK maka dianggap tidak melekat, namun menurut Jeriko pada UU tidak ada yang menyebutkan seperti poin 6 tersebut, melainkan cuman 1 (satu) kecuali ada surat izin dari Menteri.
“Nelson karang-karang saja, karang sendiri yang ahkirnya merugikan kita karena surat edaran itu yang menyebabkan petahana Jonas Salean ditetapkan oleh KPU, karena ada surat edaran yang ditandatangani oleh Nelson Simanjutak Itu, padahal itu bukan UU,” tegas Jeriko. (Yos/Epy)