PORTALNTT.COM, KUPANG – Mutasi yang dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean pada tanggal 1 juli 2016 waktu lalu dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 kini semakin hanga dibicarakan dilakangan masyarakat kota kupang.
Selain itu, ditambah lagi laporan Aliansi Masayarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang soal pelanggaran UU yang dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean.
Untuk mencari keadilan da penegakan hukum di Kota Kupang, maka AMPD menggelar Diskusi publik dengan tema “Kontroversi Mutasi Walikota Kupang dan Pelanggaran Pilkada Nomor 10 tahun 2016” di hotel Maya, Jumat (07/10).
Diskusi publik tersebut diikuti oleh pulahan undangan serta meghadiri 3 pakar hukum yaitu, pakar hokum perdata Dr. Yohanes John Tuban Helan, pakar hukum tata negara Dr. Saryono Yohanes dan pakar hukum pidana Mikhael Feka.
Usai melakukan diskusi dan mengamblan kesimpulan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan kepada siapa saja yang melanggar UU maka 3 (tiga) pakar Hukum ini akan siap mendampingi AMPD Kota Kupang untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah disampaiakan kepada Panwaslu dan KPUD Kota Kupang.
Dikatakan Dr. Saryono Yohanes, Pihaknya akan siap mendampigi AMDK untuk menegakan keadilan oleh karena itu pihaknya akan melakukan kajian hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Jonas Salean. (Yos/Epy)