Soal Gugatan Ijazah Paket C Cawabup Rote Ndao, Kadis PKO Sebut PKBM Oenggae Cacat Prosedur

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan adanya gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang menyangkut Keabsahan Ijazah Paket C milik Cawabup Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao angkat bicara.

Kepada media ini, Yosep Pandie, S.Pd selaku Kepala Dinas PKO (Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga) Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa pihaknya selaku tergugat dalam gugatan tersebut telah memberikan jawaban atau Tanggapan resmi secara tertulis kepada pihak Pengadilan TUN Kupang sejak Kamis (5/12/2024) yang lalu.

Dalam jawaban tersebut, Yosep Pandie selaku Kepala Dinas PKO Rote Ndao menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Oenggae yakni Yefri Pena, S.Pd sejak 8 Oktober 2024 lalu.

Dari pemeriksaan tersebut, Ketua PKBM Oenggae menjelaskan bahwa Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar siswi PKBM Oenggae yang sebelumnya putus sekolah saat menduduki kelas 3 di SMAN 1 Pantai Baru sehingga penempatannya juga langsung di kelas 3 pada PKBM Oenggae. Namun ternyata saat dimintai bukti raport sekolah, Ketua PKBM Oenggae tidak mampu menunjukkan raport yang membuktikan bahwa Apremoi benar putus sekolah di kelas 3 di SMAN 1 Pantai Baru. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C pada Angka Romawi II huruf E angka 1.

Dari hasil Pemeriksaan tersebut pula, Ketua PKBM Oenggae menyatakan bahwa Apremoi Dudelusy Dethan telah mengikuti proses belajar selama 1 (satu) tahun di PKBM Oenggae sehingga bisa mengikuti Ujian Nasional Kesetaraan. Namun PKBM Oenggae tidak mampu menunjukkan bukti daftar hadir dan daftar nilai. Hal itu ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Angka 2 jo Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Lebih Lanjut, Kadis PKO Rote Ndao juga menjelaskan sesuai dengan Permendiknas Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 Angka 3 mengamanatkan bahwa “Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal”. Namun PKBM Oenggae ternyata baru mendapatkan ijin operasional dari Dinas PKO Rote Ndao sejak tanggal 23 Mei 2014 tapi sudah melakukan Ujian Nasional sejak tanggal 19 – 22 Agustus 2014 sampai dengan menerbitkan ijazah pada tanggal 20 September 2024. Hal tersebut menurut Kadis PKO bahwa proses penyelenggaraan pendidikan yang baru berjalan 4 (empat) bulan itu tidak memenuhi ketentuan standar proses pendidikan kesetaraan untuk melaksanakan Ujian Nasional seperti yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Kadis PKO Rote Ndao itu juga menyatakan bahwa sejak tahun 2013 hingga tahun 2014, Yefri Pena, S.Pd selaku Ketua PKBM Oenggae ternyata tidak pernah menerima Surat Keputusan dari Dinas PKO Rote Ndao untuk menjadi Tutor atau pengajar Kelompok Belajar, sehingga pembelajaran selama 1 Tahun yang sudah dilakukannya merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan (ilegal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

“Kami sudah periksa Ketua PKBM Oenggae dan dia tidak mampu tunjukan bukti rapor, maupun daftar hadir dan daftar nilai dari siswanya di tahun 2014. PKBM Oenggae juga baru berdiri bulan Mei 2014 tapi sudah laksanakan Ujian Nasional di Bulan Agustus dan keluarkan ijazah di bulan September 2014, itu sudah cacat prosedur karna tidak sesuai dengan Permendiknas nomor 21 Tahun 2011,” jelas Yosep Pandie, S.Pd, Kadis PKO Rote Ndao.

“Jadi setelah diselidiki baru kita tau bahwa proses yang dilakukan di PKBM Oenggae pada tahun 2014 ternyata tidak sesuai dengan ketentuan aturan, dan itu menjadi tanggung jawab penuh dari PKBM Oenggae,” lanjut Kadis PKO Rote Ndao, menegaskan.

Kadis PKO tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah Meminta Pengadilan TUN untuk memerintahkan Yefri Pena, S.Pd selaku Ketua PKBM Oenggae Belajar memberikan klarifikasi serta memenuhi semua ketentuan peraturan mengenai Standar Proses Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Proses Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Oenggae Belajar Tahun Pelajaran 2013/2014.

Diketahui bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Kupang sejak Tanggal 10 Oktober 2024 dengan
Nomor Perkara : 34/G/2024/P yang mana Penggugatnya adalah seorang warga masyarakat Kabupaten Rote Ndao, yakni Endang Sidin. Dan diketahui pula proses sidang akan memasuki agenda Penyampaian Replik Oleh Penggugat yang di jadwalkan pada Kamis 19 Desember 2024.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60