Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Reses DPRD Rote Ndao Tahun Anggaran 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota DPRD Rote Ndao periode 2019 – 2024 dan telah ada pernyataan untuk menyetorkan kembali anggaran reses tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Rendra, SH saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada, Jumat (11/4/2025). Kepada media ini, Kajari Rote Ndao menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat Rote Ndao untuk mengaudit anggaran Reses DPRD Rote Ndao dan meminta Inspektorat untuk segera meminta anggota DPRD agar menyetorkan kembali anggaran reses tersebut ke kas daerah.
“Kami sudah periksa semua Anggota DPRD dan mereka menyatakan bersedia untuk menyetor kembali Dana Reses itu. Secara resmi juga kami sudah melimpahkan semua Berita Acara hasil pemeriksaan itu kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yakni Inspektorat Daerah untuk menindak lanjuti hal itu,” jelas Kajari Rote kepada media ini.
“Nanti kami akan menagih kembali hasil audit dan tindak lanjut dari Inspektorat Rote Ndao. Yang pasti sudah ada kerugian negara dan wajib dikembalikan, Jika tidak di kembalikan maka pasti kami tindak sesuai aturan hukum,” tambah Kajari Rote Ndao, menegaskan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah diberitakan media ini terkait adanya dugaan reses fiktif di DPRD Rote Ndao Tahun anggaran 2021 lalu saat sedang terjadi pandemi Virus Covid – 19, hingga aktifitas keramaian masyarakat dilarang oleh pemerintah, namun anggaran reses DPRD itu justru terserap habis.
Sesuai data yang diperoleh media ini dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dari Sekretariat DPRD Rote Ndao Tahun 2021 tertulis bahwa anggaran untuk Pelaksanaan Reses sebesar Rp 2.043.619.300 dengan total realisasi (penyerapan anggaran) sebesar Rp 2.038.019.300 atau 99,73% dari pagu dana yang tersedia.
Dana Reses tersebut berasal dari pos anggaran Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, yang terbagi untuk Kunjungan Kerja Dalam Daerah sebesar Rp 499.560.000, untuk Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebesar Rp 30.499.920 dan untuk Reses sebesar Rp 2.043.619.300.