Soal Dugaan Pungli Puskesmas Batutua, Kejari Rote Ndao Periksa 25 Orang Nakes

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kejaksaan Negeri Rote Ndao makin serius usut dugaan kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooy Nafi, S.ST yang dengan tanpa hak dan tanpa dasar aturan yang jelas melakukan pemotongan insentif tunjangan dari para Nakes (Tenaga Kesehatan) di Puskesmas Batutua.

Pemotongan tunjangan nakes tersebut dilakukan oleh Irna Mooy Nafi secara terus menerus sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, yakni dengan memotong tunjangan Nakes masing-masing sebesar 10% dari tunjangan BOK dan 10% dari tunjangan JKN.

Dugaan kasus pungli tersebut mulai mencuat ke publik usai adanya informasi dari seorang Nakes Puskesmas Batutua kepada media ini sejak Oktober 2023 lalu. Dimana Hal tersebut juga di akui oleh Irna Mooy Nafi saat dikonfirmasi media ini pada Kamis pagi (26/10/2023) mengakui bahwa pihaknya memang memberlakukan kebijakan tersebut, yakni dengan meminta potongan sebesar 10% dari tunjangan setiap Nakes untuk keperluan belanja tak terduga.

“Kita kerja juga ada kebijakan, di luar anggaran di RKA, kebutuhan diluar pasti ada. Contoh, bola lampu putus, ambil uang dari mana untuk cepat ganti ? Jadi itu kebijakan dalam organisasi dan itu melalui rapat juga. Bukan uang masuk disaku saya,” ujar Irna Mooy.

Namun saat ditanyai media ini terkait dasar aturan atas dibuatnya kebijakan tersebut, Kepala Puskesmas Batutua menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan intern pihak puskesmas yang menurutnya tidak perlu dasar aturan.

Kasus yang sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Rote Ndao kini diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sementara masih melakukan penyelidikan secara mendalam.

Kasie Pidsus Kejari Rote Ndao Anton Susilo, SH saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan seluler pada Rabu (13/3/2024) menjelaskan bahwa pihaknya sangat serius mengusut dugaan kasus pungli di Puskesmas Batutua.

“Kami tetap serius tangani kasus ini. Sementara masih tahap lidik dan kita sudah periksa 5 orang Nakes. Kita juga sudah beri panggilan untuk nakes yang lain, total 25 orang Nakes yang akan kita mintai keterangan mereka,” jelas Anton Susilo, Kasie Pidsus Kejari Rote Ndao.

Lebih lanjut, Anton juga menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Batutua akan dilakukan usai mengambil keterangan dari para Nakes.

“Kita sudah periksa 2 orang bendahara dari Puskesmas Batutua. Nanti setelah periksa semua Nakes baru kita periksa Kepala Puskesmasnya,” lanjut Anton Susilo, menjelaskan.

Sebelumnya juga DPRD Rote Ndao melalui Komisi B, juga telah mengambil langkah serius dengan telah dua kali melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada 3 November 2023 dan 6 November 2023 lalu, yakni RDP bersama Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu juga Kapus Batutua, Irna Mooy Nafi. Dalam RDP tersebut Denison Moy, ST selaku Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao menyimpulkan dalam RDP tersebut agar Kapus Batutua menghentikan kebijakan yang dibuatnya tersebut dan juga mengembalikan hak Nakes yang telah dia potong.

Untuk diketahui bahwa anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diterima Puskesmas Batutua pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.376.450.813 yang terbagi untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp 825.870.653 dan untuk operasional sebesar Rp 550.580.160. Sedangkan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) puskesmas Batutua tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.516.987.741.

Komentar Anda?

Related posts