Portal NTT – Terpidana kasus pembunuhan asal Malaysia, Kho Jabing, akhirnya dihukum gantung pada Jumat (20/5), setelah dua upaya grasinya ditolak.
Diberitakan AsiaOne, Kho dieksekusi sekitar pukul 15.30 waktu setempat di Penjara Changi setelah bertemu dengan keluarganya untuk terakhir kalinya.
Menurut penggagas Kampanye Anti-Hukuman Mati Singapura, Rachel Zeng, waktu eksekusi ini sangat tidak biasa karena hukuman mati biasanya dilaksanakan pada Jumat dini hari.
Kho memang seharusnya dieksekusi pada Kamis tengah malam. Namun, ia diizinkan untuk sementara lepas dari bayang tiang gantungan karena pengacaranya mengajukan grasi bahkan hingga dua kali dalam dua hari sebelum proses dilaksanakan.
“Kasus ini sangat panjang. Namun hari ini, ini sudah merupakan penyalahgunaan proses pengadilan,” ujar Jaksa Banding Singapura, Chao Hick Tin, seperti dikutip Channel NewsAsia.
Sebelumnya, Kho juga sudah mengajukan beberapa kali banding, tapi semuanya ditolak.
Kho dinyatakan bersalah membunuh seorang pekerja konstruksi China dengan ranting pohon dan merampoknya pada 2008.
Pria berusia 31 tahun itu kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2010.(CNN)