Sinergitas Antar Penjamin dan FKRTL Dalam Kecelakaan Kerja

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar koordinasi antar pihak terkait yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi NTT, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut se-kantor Cabang Kupang tentang pelayanan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada, Kamis (08/08).

“Pada pertemuan hari ini diharapkan koordinasi kedepannya lebih baik dan sudah jelas siapa yang menjamin sehingga teman-teman di rumah sakit sudah tau akan menjaminkan atau mengklaimkan ke siapa,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah saat memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

#IklanHUTRI#

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

“Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi pada tenaga kerja dari rumah ke tempat kerja selama dirinya bertugas sampai kembali ke rumah. Siapa yang menanggung? Tergantung pekerja tersebut bekerja dimana. Kami sendiri selalu melakukan upaya promotif preventif seperti melakukan seminar keselamatan kesehatan kerja dan juga sosialisasi K3 secara berkala,” ujar Kepala Bidang Pelayan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Syamsul Anas.

Dalam hal kecelakaan kerja, BPJS Ketengakerjaan menjamin pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. PT Taspen untuk peserta Pegawai ASN meliputi calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pejabat Negara. Sedangkan PT Asabri untuk anggota TNI/Polri, pegawai ASN Kemhan, pegawai ASN Polri aktif.

“Taspen sendiri sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan prosedur peserta kecelakaan dibwa ke Rumah Sakit kemudian rumah sakit melakukan perawatan kepada peserta. Setelah itu, Taspen memberikan surat jaminan apabila terbukti bahwa ia mengalami kecelakaan kerja. Jika selama 3 hari kerja belum terbukti terdapat kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan lah yang akan menjamin dan kami akan membayar tagihan dari BPJS Kesehatan dan juga rumah sakit,” jelas Hermansyah selaku perwakilan dari PT Taspen.

Pada kesempatan yang sama, I Putu Agus Indrayana selaku perwakilan dari PT Asabri juga memparkan terkait dengan Jaminan Kecelakaan Kerja berdasarkan Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2015 bahwa perawatan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan atau operasi, dan penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kecelakaan lalu lintas dijamin oleh BPJS Kesehatan.Namun tadi sudah dipaparkan bahwa terdapat penjamin lainnya juga yaitu PT Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan juga PT Asabritergantung dari kepesertaannya,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Rahmad Khaidir.

Diharapkan koordinasi antar instansi terkait penjaminan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal dan pasien mendapatkan perawatan sesuai dengan haknya. (ir)

Komentar Anda?

Related posts