Sinergi BPJS Kesehatan Atambua dengan Pemda Tingkatkan Akurasi Data Peserta

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Atambua melaksanakan rekonsiliasi data peserta dan pembayaran iuran wajib Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN), PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda pada Selasa (23/05).

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap periode triwulan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam meningkatkan akurasi data, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kesepakatan perhitungan realisasi data peserta dan setoran iuran jaminan kesehatan segmen PPU-PN, PBPU dan BP Pemda dan Bantuan Iuran PBPU, serta yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke.

Ia menambahkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa 30 kementerian/lembaga diwajibkan untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN, khususnya bupati/walikota yang didorong untuk memastikan seluruh kepala desa dan perangkat desa terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN.

Khusus di wilayah kerja kantor cabang Atambua, Sarwika menyebut sebanyak 266 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan telah didaftarkan sebagai peserta JKN. Hal ini perlu dilakukan pemantauan khususnya pemotongan iuran KP Desa dan perangkat desa, yaitu 4% dari alokasi anggaran iuran pada perangkat daerah setiap bulannya dan 1% dari penghasilan tetapnya.

Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib ditemui secara onlinemanyampaikan salah satu tugas Kemenko PMK adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (KSP) urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK, termasuk penyelenggaraan Program JKN.

“Kami selalu hadir baik itu offline maupun online karena kami diamanatkan untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan Program JKN dapat berjalan optimal, bukan hanya di pemerintah pusat tapi juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Kami juga harus memastikan pemahaman kami antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini sudah sama atau belum terkait Program JKN,” ujar Talib.

Talib juga menuturkan bahwa keberadaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat penting untuk menjamin setiap orang untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan.

“Program JKN adalah proteksi bagi kita semua agar terhindar dari resiko kesehatan. Tidak ada yang mengingkan sakit tapi resiko itu pasti ada. Untuk itu, kita dorong dan pastikan bahwa Bapak/Ibu di pemerintah daerah berkomitmen mencapai UHC,” imbuhnya.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, Wasja menekankan kebijakan dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan segmen tunjangan profesi guru, jaminan pelayanan kesehatan dan tambahan penghasilan pegawai.

“Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit atau Anggota Polri terdiri atas 5 komponen, yaitu gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Tentu kepatuhan akan pembiayaan iuran sesuai dengan 5 komponen menjadi tugas bersama dan perlunya dukungan semua pihak dalam pemberian data yang sesuai,” ungkapnya.

Setelah dilakukan rekonsiliasi ini, diharapkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menganggarkan dan menyetorkan iuran lima komponen yang terhitung sejak tahun 2020, komitmen pemerintah daerah dalam menganggarkan dan mendaftarkan kepesertaan Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) ke Program JKN, serta pemerintah daerah bertekad mewujudkan UHC pada tahun 2023. (gt/ir)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60