Sidang Pembunuhan Kades Lidor, Para Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Tiga Terdakwa.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke empat belas pembunuhan Pj kepala Desa Lidor, Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 yang lalu kembali digelar, Senin 07 November 2016 di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Agenda mendengarkan Tuntutan pidana dari Kejaksaan Negeri Baa.

Tuntutan JPU yang dibacakan Oleh kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Baa, Pethres M Mandala,SH yang didampingi rekannya Adrian Suharyono yang pada pokoknya mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa penuntun Umum juga mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa hanya ada hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban Yoppy O Hilly, perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa tidak menyesali perbuatannya, para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan pembunuhan gelap yang sering terjadi di wilayah kabupaten Rote Ndao,

Dihadapan majelis hakim, JPU memohon supaya para terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan di kurangi selama para terdakwa berada di tahanan dan para terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara pidana tersebut dikembalikan ke penyidik untuk selanjutnya (perkara David Adu).

Sejualah satu masyarakat Lidor yang hadir, Forkes Martinis Hilly selaku keluarga korban seusai persidangan kepada PortalNTT mengatakan mereka tidak merasa puas atas tuntutan jaksa penuntut umum karena baginya terbukti pembunuhan berencana maka seharusnya para terdakwa dituntut dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, apalagi ketiga pelaku melakukan pembunuhan karena atas inisiatif, Beni Nalle (PNS), Anderias Adu (mantan Kades Lidor), Bernadus Arnolus Filly (Honorer Pol PP) dan Efen Adu.

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Bolu Filly dan Fery Henukh, sementara David Adu sang eksekutor yang menghabisi nyawa korban dengan bidikan peluru belum dihadirkan dipersidangan karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan, SH, MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi, SH dan Abdi Ramanhsyah, SH, serta panitera pengganti Adriani Karolina SH dan Antonia Lipat Olah,SH, Jaksa penunutut Umum, Alexander Sele, SH dan Suharyono, SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum, Johanis Rihi, SH dan Abdul Wahat,SH.

Pantauan PortalNTT persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri sejumlah warga Lidor yang datang dari desa Lidor untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sidang ditunda dan digelar kembali kamis 17 November 2016. (Nasa)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60