PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT dan DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan sharing informasi soal proses-proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus, S. Pd bersama Anggota Bapemperda dan Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia J. Nomleni di gedung DPRD NTT, Jumat (14/02/20).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan, pembentukan perda di setiap daerah prosedurnya sama. Namun hal-hal yang ditemukan di setiap daerah pasti berbeda.
“Saya rasa proses pembentukan perda dimana-mana prosedurnya itu sama. Namun ada hal-hal yang ditemukan di setiap daerah pasti beda. Kemudian progam pembentukan peraturan daerah antara mereka dan kita seperti apa. Dan itu yang kita diskusikan tadi,” kata politisi dari PDI-Perjuangan ini.
Dikatakan, Ketua Bapemperda Provinsi Jawa Timur, Sabron Paseribu bersama
rombongannya mengajak diskusi soal omnibus law atau suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana dan evaluasi perda.
“Kita kan belum baru terbentuk Bapemperda dan pada tanggal 17 Pebruari 2020 baru kita rapat dan tentukan per bulan kegiatan rapat Bapemperda. Dan salah satunya adalah evaluasi terhadap perda-perda yang sudah ada apakah berjalan, apakah sudah berjalan atau sudah berjalan tapi masih setengah-setengah supaya kita lihat bagaimana jalan keluarnya. Kalau tidak berjalan atau kurang efektif apakah perlu direvisi atau dicabut,” ungkapnya.
Dijelaskan, pada lima tahun lalu Perda Prakarsa dari DPRD ada 17 perda. Sementara di tahun 2020 ini ada 13 perda. Dimana ada lima perda prakarsa dari pemerintah dan ada delapan perda prakarsa dari DPRD NTT yang akan dibahas.
“Nanti kita lihat perda mana yang lebih prioritas kita dorong lebih dahalu.
Sejauh ini pelaksanaan perda di tingkat eksekutif. Nanti kita undang juga dari pihak pemerintah dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi NTT sejauhmna efektivitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, tanggapan dari DPRD Jawa Timur mengalami hal yang sama. Dimana ada sejumlah perda yang sesudah ditetapkan namun kurang berlaku dan ini perlu dievaluasi.
Kemudian omnibus lawnya bagaimana kebijakan nasional untuk menentukan kebijakan produk undang-undang ketika presiden mengatakan jangan banyak-banyak produk undang-undang. Bagaimana mengakomodir hak-hak masyarakat di daerah melalui produk hukum yang ada.
“Tadi kita DPRD NTT rencana mau ke Badan Legislasi DPR RI dan setelah mendengar hal itu mereka juga mau ke sana sehingga nanti kita sama-sama supaya forumnya lebih kuat,” bebernya. (SN/PN)