PORTALNTT.COM, KUPANG – “Jadi setelah kami melakukan koordinasi dengan Ketua DPP SP2MI Pusat menunjuk Pengelolah TBM Gading Taruna saudara Goris Takene sebagai Ketua DPD SP2MI Kota Kupang, dan kepadanya diberikan tugas serta wawenang untuk segera menyusun perangkat kerja untuk segera dilaporkan karena dalam Bulan Desember ini akan dilakukan deklarasi untuk seluruh kabupaten/kota di NTT,” demikian dijelaskan Ketua DPD SP2MI NTT Polikarpus Do di Kupang Rabu, (20/11/2024).
Dia menjelaskan, Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia atau disingkat SP2MI), merupakan perhimpunan pengelola lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, akademisi, guru, tutor, profesional dan masyarakat peduli pendidikan. Dengan tujuan sesuai visi dan misi yakni; menghasilkan masyarakat yang cerdas trampil, kreatif, produktif, berbudi pekerti luhur dan mandiri dengan misi meningkatkan kabilitas masyarakat untuk dapat berkarya yang ekcelen dan earn dan proses yang enjoy dan easy guna meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan dan sikap hidup mandiri termasuk demi pengembangan usaha-usaha produktif di masyarakat yang menggunakan model pengelolaan usaha yang profesional, bersifat kekeluargaan dan berorentasi pada pembangunan manusia seutuhnya.
“Serikat ini merupakan perkumpulan sosial terdiri dari orang-orang yang dengan suka rela dan keinginaa sendiri untuk bekerja tampa pamrih demi menggerakan pendidikan di lingkungan masyarakat secara utuh,” ucap Poli.
Ia menambahkan, Pembentukan Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia (SP2MI) pusat hingga daerah-daerah se Indonesia termasuk Kota Kupang dan DPD SP2MI NTT, berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hal Asasi Manusia RI dengan nomor AHU/0001134.AH.01.07.tahun 2024 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia. Yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H. LLM dan ditetapkan di Jakarta Tangal 30 Januari 2024.
Sedangkan Pembentukan SP2MI Propinsi NTT berdasarkan Surat Kepuyusan Ketua Umum DPP SP2MI nomor SK.02001/017/DPPSP2MI/2024, Dengan menetapkan ketua Polikatpus Do dan dibantu oleh devisi-devisi. (goe)