PORTALNTT.COM, KUPANG – Mencari keadilan di negeri bernama Flobamora bukanlah perkara gampang. Hal ini dialami benar oleh seorang guru bernama Margarita Lusi. Tenaga pendidik yang mengabdi di SMA 1 Rote Barat itu menemui jalan buntu saat dirinya mencari keadilan lantara dipensiunkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebelum waktunya.
Semboyan Ayo Bangun NTT rupanya hanya retorika belaka ketika Melki Laka Lena memimpin NTT.
Rupanya pelesatan NTT sebagai Nasib Tak Tentu benar-benar dirasakan oleh Margarita Lusi. Pahlawan tanpa tanda jasa itu harus tersungkur lantaran titah penguasa tak bisa ditarik kembali.
Sebagai Gubernur, Melki Laka Lena sudah memerintahkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk mencarikan solusi buat persoalan yang dihadapi Margarita Lusi.
Solusi yang mereka berikan adalah uang sepuluh juta rupiah dengan syarat Margarita Lusi tidak boleh lagi menuntut haknya terkait SK pensiun. Rupanya, uang masih menjadi senjata utama untuk membungkam mulut bagi pencari keadilan.
Ada banyak tanya yang tersisa dalam hati dan pikiran Margarita Lusi. Bagimana tidak, dalam SK pensiun yang diterima ternyata dia tidak pensiun sebagai guru tapi sebagai fungsional umum. Dia pantas bertanya, lantaran sejak diangkat menjadi CPNS dan PNS, Mergarita Lusi menjalankan tugas sebagai seorang guru?
Dalam SK kenaikan gaji berkala tertanggal 1 November 2024, Margarita mendapat SK yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dengan jabatan Guru Ahli Muda dengan pangkat/golongan III/D.
Dan di dalam SK tersebut menjelaskan secara detail Ibu Margarita Lusi akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sejak tanggal 1 Januari 2025 dan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya 1 Januari 2027.
Sehingga seyogianya Ibu Margarita Lusi akan pensiun di 2027. Namun Fakta itu harus berbalik dengan realita, sejak Februari 2025 gaji Ibu Margarita Lusi tiba-tiba diberhentikan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Hal ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Ibu Margarita Lusi karena kehilangan gaji selama masa kerja 2 tahun di tambah sertifikasi guru yang jumlahnya sebesar 1 x gaji pokok.
Jika dijumlahkan antara gaji pokok ditambah sertifikasi guru selama 2 tahun maka, Ibu Margarita Lusi kehilangan uang sebanyak Rp. 206.457.600 (gaji pokok 4.301.200 + sertifikasi 4.301.200 x 24 bulan).
Bahkan akibat dipensiunkan sebelum waktunya, Ibu Margarita Lusi masih memiliki angsuran di Bank yang jumlahnya masih Rp 118 juta. Hal itu tidak akan jadi beban jika pensiun di tahun 2027 karena sesuai perhitungan Bank setelah melakukan pemeriksaan administrasi SK dan pengecekan di sekolah tempat Ibu Margarita Lusi bekerja akan pensiun di tahun 2027.
Kasus yang dialami Margarita Lusi adalah cermin betapa kelabunya nasib orang kecil di negeri ini. Dia tak hanya dirugikan secara materi akibat dipensiunkan, tapi bathinnya sungguh terluka lantaran dia yang selalu mendidik seseorang menjadi manusia justru tak berguna kala nasibnya dipermainkan.
Kisah ini mungkin belum ada tanda titik, sebab kisah yang sama bisa saja menimpa orang lain. Ini bukan soal materi atau uang semata, ini soal bathin dan hati yang punya kepedulian.
Ayo Bangun NTT tanpa meninggalkan air mata.