PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sengketa kepemilikan 3 bidang tanah seluas 368 Ha di Kota Kupang antara Piet Konay dan Marthen Konay telah memiliki keputusan yang ingkrah.
Setelah MA menolak gugatan yang diajukan Piet Konay, cs sesuai putusan No 1505 tanggal 17 Juni 2020. Hasil putusan itu telah diterima pada 19 Januari 2021.
Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay.
“Tanah tersebut disengketakan sudah disengketakan berulang-ulang, sejak tahun 1951. Dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” ujar Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Marthen Konay dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (1/2/2021).
Menurut Fransisco Bessi, setelah ada putusan tersebut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang pernah mendapatkan pelepasan hak akta jual beli dari Piet Konay, agar melakukan koreksi dalam jangka waktu 1 bulan kedepan.
“Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” ungkap Bessi.
Sementara itu, Marthen Konay yang adalah ahli waris Yohanis Konay menyampaikan, tiga bidang tanah yang disengketakan tersebut terletak di Pantai Pasir Panjang, Danau Ina, dan Pagar Panjang.
“18 Ha di Pantai Oesapa, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Total semuanya sekitar 368 Ha,” ucap Marthen Konay. (Jefri Tapobali)