Sengketa Pilkades Waikaninyo Akhirnya Selesai

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, SUMBA BARAT DAYA –
Persoalan sengketa Pilkades di Desa Waikaninyo-Kodi Bangedo dinilai sudah selesai usai adanya berita acara penyelesaian masalah di Kantor Desa 30 Juni lalu. Hal ini mengemuka dalam rapat klarifikasi sengketa pilkades, di kantor Bupati, Senin (26/7) siang kemarin.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua III Pengarah Pilkades SBD, Hermanus Holo dan disaksikan oleh Ketua Panitia Kabupaten, Dominggus Bulla, Wakapolres SBD, Kompol Yoseph Taus Tilis, Kasat Reskrim, Yohanes E. Balla, Kasat Intel Polres SBD, Ipda Frumensius G. Dinong, Hermanus meminta Ketua Panitia Pilkades Daniel Ndara Taha menceritakan kronologis persoalan di desanya.

Hal ini menurutnya penting agar panitia Kabupaten bisa mengetahui ikhwal persoalan di desa tersebut yang dinilainya sudah selesai dengan dikeluarkan berita acara penyelesaian masalah pilkades di desa tersebut.

Menjawab permintaan itu, Ketua Panitia Daniel Ndara Tana pun menceritakan bahwa persoalan yang ada ini bermula dari ketidakpuasaan calon nomor urut 1, Agustinus Rangga Mone yang saat tahapan pencoblosan waktu itu walk out dari lokasi pencoblosan bersama para pendukungnya. Disebutkannya, walk outnya Agustinus disinyalir akibat adanya penyebutan nama dalam pencoblosan calon.

“Upaya pun sudah dilakukan dengan tiga kali melakukan pendekatan bersama panitia Kabupaten, Pak Hermanus, Pak Camat, Kapolsek dan TNI. Namun calon nomor 1 tetap tidak mau melanjutkan proses yang ada. Sedang calon nomor urut II, Alfonsus E.R Peka di kesempatan itu tetap menginginkan Pilkades tetap dilanjutkan karena dirinya bersama pendukung hadir karena undangan pencoblosan. Semua cerita ini kami masukkan dalam berita acara agar punya kekuatan hukum,” katanya.

Sedangkan untuk pertanyaan seputar tidak ditandatanginya berita acara penetapan oleh Ketua BPD yang juga masuk dalam materi gugatan, Daniel berkilah bahwa saat pencoblosan tengah berlangsung, Ketua BPD diketahui pulang bersama dengan Calon Nomor urut I.

Mendengar keterangan tersebut, Ketua BPD, Robertus Rawona membantahnya. Dirinya mengungkapkan bahwa kepulangannya di sela-sela pencoblosan bukan bentuk dukungan buat calon nomor 1 tapi akibat tensi pilkades yang meninggi antar pendukung.

“Saya lebih sayang saya pu nyawa ketimbang harus bertahan di lokasi kalau tensi antar kubu saat itu sedang tinggi. Apalagi saat itu ada perampasan surat suara oleh oknum tertentu. Terlepas dari itu semua, saya hadir di sini untuk meminta pertanggungjawaban panitia atas ketiadaan tanda tangan saya di berkas berita acara penetapan,” katanya.

Sontak jawabannya itu membuat Wakil Ketua Pengarah, Hermanus Holo berang. Dirinya meminta ketua BPD jujur dalam penyampaiannya karena dari materi gugatan tidak ada laporan soal perampasan surat suara sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua BPD.

Dirinya menyebut sebagai salah satu pihak yang memediasi persoalan di desa tersebut calon hanya meminta pending dengan alasan penyebutan nama calon dan meminta suara 50 diawal dianulir.

“Siapa yang sampaikan itu? Apakah bapa ada di dalam ruangan saat itu? Karena semua bukti kami kantongi untuk kisruh waikaninyo. Bahkan bapa ketua BPD saat mediasi di rumah calon ikut sendiri kan. Kita berpatokan pada laporan yang masuk. Nah kalau minta pending itu jelas tidak ada batas waktu beda skorsing dan sesuai tahapan tidak ada cerita untuk pilkades pending karena kita mengacu pada tahapan yang ada,” katanya.

Mendengar semua klarifikasi yang disampaikan oleh semua pihak, Ketua Panitia Pilkades Serentak, Dominggus Bulla pun langsung menyimpulkan bahwasanya semua cerita tersebut akan jadi catatan bagi pihaknya untuk kemudian diberikan kepada Bupati SBD untuk menentukan hasil dari pilkades tersebut.

Hasil yang demikian pun terjadi pula dalam klarifikasi sengketa pilkades di desa Panenggo Ede yang menjadi desa pertama yang dibahas dalam rapat tersebut.

“Kami panitia tidak bisa menentukan desa ini PSU atau tidak, hitung ulang dan lain sebagainya. Kami hanya ingin dengar peristiwa yang terjadi di desa disandingkan dengan laporannya,” katanya.

“Kami panitia tidak bisa menentukan desa ini PSU atau tidak, hitung ulang dan lain sebagainya. Kami hanya ingin dengar peristiwa yang terjadi di desa disandingkan dengan laporan yang ada ini sehingga dalam memutuskan sesuatu itu harus komprensif dan bukan parsial saja. Nah dari cerita Bapa panitia tadi ada masalah itu bahwa panitia sudah tetapkan calon tapi keesokkan harinya keputusan itu kemudian dianulir lagi karena ada keberatan dari calon nomor 5 karena dia tidak ada saat penetapan malamnya. Saya hanya sampaikan begini bahwa keputusan yang kita buat itu berkuatan hukum kalau dianulir pun harus berlandaskan pada hukum yang ada,” kata Wakil Ketua I Pengarah Panitia Pilkades SBD, Christofel Horo saat itu.

Selain dua desa, desa lain yang dibahas dalam kesempatan itu diantaranya, Walandimu, Mata Kapore, Bukambero, Hoha Wungo, Kalena Rongo, Kadaghu Tana dan Tanjung Karoso. (Red)

Komentar Anda?

Related posts