PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Salah satu penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) di Dusun Moneoen, Desa Ingguinak, Kec. Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao, yakni Yakobis Ndun mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kab. Rote Ndao dan Kepala Desa Ingguinak, Yakobis B Tungga yang telah mengakomodir/memasukan kembali nama Yakobis Ndun sebagai salah penerima bantuan RLH di Desa Ingguinak untuk Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Yakobis Ndun ketika ditemui oleh media ini di kediamannya, di Dusun Moneoen, Desa Ingguinak pada Selasa (7/7/2020) siang.
Yakobis Ndun mengungkapkan bahwa awalnya namanya sempat dicoret dari daftar penerima RLH, tapi akhirnya diakomodir kembali.
“Nama saya sempat di coret. Tapi akhirnya Pak Kades masukan kembali nama saya karena saya sudah lengkapi persyaratan administrasi. Saya berterimakasih pada Pak Kades yang sudah masukan kembali nama saya sebagai penerima bantuan RLH. Saya juga berterima kasih pada Pemerintah Rote Ndao atas bantuan RLH ini,” ungkap Yakobis Ndun terharu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ingguinak, Yakobis B Ndun ketika di konfirmasi melalui sambungan selular pada Selasa (7/7/2020) menjelaskan bahwa dirinya benar mengakomodir kembali nama Yakobis Ndun karna dia telah memenuhi persyaratan.
“Awalnya memang benar sempat di coret karena beberapa syarat adiministrasinya masih kurang. Tapi saya kasih dia waktu untuk bereskan persyaratan itu dan dia sudah penuhi persyaratan. Makanya saya akomodir kembali namanya sebagai salah satu dari 12 penerima bantuan RLH di Desa Ingguinak tahun 2020 ini,” jelas Yakobis Tungga, Kades Ingguinak.
Yakobis mengakui sudah mulai melaksanakan pembangunan RLH ini sejak tanggal 29 Juni 2020.
“Saya berharap pada semua pihak, terkhususnya para perangkat desa dan penerima bantuan RLH ini agar bisa mereka selesaikan pembangunannya tepat waktu supaya bisa di nikmati manfaatnya,” lanjutnya penuh harap.
Untuk diketahui, Pembangunan Bantuan Rumah Layak Huni di Desa Ingguinak tahun 2020 ini telah dimulai sejak tanggal 29 Juni 2020 bagi 12 orang penerima yakni 1 orang penerima RLH Tanpa Swadaya dengan biaya sebesar Rp, 69.990.000 dan 11 orang Penerima RLH swadaya dengan biaya Rp, 33.973.000 per unitnya Yang semua biaya RLH ini bersumber dari Dana Desa Ingguinak Tahun Anggaran 2020.
Penulis : Daniel Timu
Editor : Jefri Tapobali