Sempat Diberhentikan, Kades Ingguinak Akhirnya Dikukuhkan Kembali

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Setelah sebelumnya sempat diberhentikan dari jabatannya sejak Tahun 2018 lalu, Kepala Desa (Kades) Ingguinak terpilih (Definitif) Yakobis B Tungga resmi dikukuhkan atau diaktifkan kembali menjabat sebagai Kepala Desa Ingguinak, Periode 2016 – 2022.

Acara Pengukuhan pengaktifkan kembali Kades Ingguinak, Kec. Rote Barat Laut ini digelar pada, Jumat (24/4/2020) di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dinas PMD) Kab. Rote Ndao.

Read More

banner 300250

Yames M.K Therik, SH dalam kata sambutannya menyampaikan selamat pada Kades Definitif Ingguinak dan berpesan agar Kades harus menyatukan masyarakatnya.

“Kalo ada pro dan kontra atau yang suka dan tidak suka itu hal biasa. Tetapi kita harus bisa untuk bagaimana merajut dan menyatukan yang terpisahkan. Dan itulah tugas dari Pak Yakobis sebagai Kades yang dalam istilah kita di pemerintahan itu disebut konsolidasi. Karna semua masyarakat di Ingguinak adalah suatu keluarga besar Ingguinak yang harus satukan oleh pak Kades dan saya percaya pak Kades mampu lakukan itu. Selamat bekerja untuk Pak Kades dan saya berharap masyarakat juga tetap mendukung pemerintahan yang ada,” ungkap Yames.

Sementara itu, Ketika diminta tanggapannya sebagai Kades Ingguinak, Yakobis B Tungga mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Tuhan Yesus dan Pemerintah Daerah Kab. Rote Ndao atas pengukuhan kembali dirinya sebagai Kades Definitif Desa Ingguinak.

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Tuhan Yesus atas kasihnya sehingga hari ini saya di aktifkan kembali sebagai Kades Ingguinak. Saya yakin kedepannya apa yang saya programkan dalam Desa untuk melayani masyarakat akan saya tingkatkan untuk jadi lebih baik lagi,” pungkas Yakobis, Kades Ingguinak.

Untuk diketahui pada tahun 2018, Yakobis sempat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Ingguinak karna diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades. Dan kini Dia diaktifkan kembali sebagai Kades Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 29/Kep/KK/2020 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Ingguinak dan Pengaktifkan kembali Kepala Desa Ingguinak, Kec. Rote Barat Laut.

Pengukuhan kembali Kades Ingguinak ini karna dia telah menyelesaikan permasalahannya dengan baik dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi kesalahannya. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60