Sekda Rote Ndao Polisikan Akun Facebook Reni Marta Terkait Berita Bohong

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, MM resmi melaporkan akun Facebook atas nama Reni Marta di Polres Rote Ndao, pada Selasa (6/8/2024).

Laporan tersebut terkait dengan postingan akun Facebook Reni Marta di grup ARAK (Anak Rote Anti Koruptor) pada Senin malam (5/8/2024) yang menurut Sekda Rote Ndao bahwa postingan tersebut adalah berita bohong (hoax) yang telah memfitnah dirinya.

Dalam postingan tersebut, akun Facebook Reni Marta menuliskan kalimat yakni ; “Apakah benar ? Apakah betul ? Info viral sejumlah asn pejabat R¤teNd di kantor sekda dan plt kadis ternyata setor uang beberapa kali ke kantong sekda utk naik jabatan dalam mutasi yang dijanjikan, ada yang total setoran nominal sudah hampir 115jt.. Beta jadi liar dalam berpikir, mungkinkah mereka hanyalah pejabat atau pecundang ?
Bersainglah dengan rasional
jangan emosional kawan.. Jangan panik..
sekali lagi jangan panik!!
#kisahasnpengusaha
#kisahasnkrediturmobil
#kisahasnbendahara”.

Atas postingan tersebut, Jonas Selly selaku Sekda Rote Ndao merasa telah difitnah karna dirinya sama sekali tidak pernah melakukan hal seperti yang tertulis dalam postingan akun Facebook Reni Marta. Alhasil Jonas Selly pun langsung melaporkan akun Facebook tersebut di Polres Rote Ndao untuk ditindak sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Laporan Sekda Rote Ndao tersebut diterima langsung Aipda oleh Petugas SPKT Polres Rote Ndao dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/VIII/2024/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto 310 KUHP.

Pantauan media ini sampai berita diterbitkan, postingan tersebut telah dibaca oleh sekitar 73 like, 36 komentar, 1 kali dibagikan.

Komentar Anda?

Related posts