Sekber Jokowi Siap Polisikan 122 Kepsek Nakal Penghambat PIP di Kota Kupang

Keterangan foto dari (kiri-kanan): Kornelis Kopong Sanga, Roy Rening, John Rikardo (ketua Jenggala NTT) dan Eman Endriyanto.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sebanyak 122 Kepala Sekolah (Kepsek) ‘nakal’ penghambat dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum sekertariat bersama (sekber) Jokowi cabang Nusa Tenggara Timur, Selasa, (31/1) di Mapolda NTT. Pasalanya, 120 kepsek tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas dugaan pengahambatan atas hak milik para siswa-siswi penerima bantuan dana PIP.

“Yang kami punya data sekarang, ada 82 Kepala Sekolah Dasar (SD), 20 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 20 Kepala Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK),” ujar koordintor sekeber Jokowi NTT, John Ricardo dalam Jumpa pers di sekertariat Jenggala NTT, Senin (30/1).

Read More

Menurut John, langkah hukum yang diambil ini, atas kesepakatan bersama antara tim relawan, pihak DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang beberapa waktu lalu bahwa setelah ada SK dan lampirannya, dan setelah di cari tahu SK dan lampirannya benar maka DPRD Kota, relawan bersama pemerintah kota akan mendesak kepala sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan untuk dilakukan pembayaran.

“Ternyata setelah SK dan lampirannya sudah ada, pemerintah onar lagi, kepala sekolah tidak mau mengeluarkan surat keterangan, maka bersama tim kuasa hukum, kita akan melaporkan ke Polisi,” kata John, ketua Jenggala NTT ini.

Sementara itu juru bicara tim kuasa hukum Jenggala, Kornelis Kopong Sanga, mengatakan dengan sangat menyesal tim advokat akan menempuh langkah-langkah hukum berupa laporan polisi dan langkah hukum lain untuk memperjuangkan kepentingan anak-anak sekolah ini agar mereka mendapatkan haknya sesuai konstitusi dan sesuai kebijakan pemerintah yang sudah dianggarkan.

“Untuk persoalan ini, Saya menghimbau kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, agar mengambil alih tanggungjaab ini secara full dan jangan membiarkan persoalan ini menjadi momok daerah dan bisa menjadi momok nasional di kemudian hari. Hal ini demi menciptakan situasi yang kondusif di NTT apalagi NTT sejak dahulu menjadi trekmed dari pendidikan nasional. Karena di NTT, pendidikan itu sangat penting,” ucap pengacara asal Adonara ini.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Roy Rening menyebutkan ada pernbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah Kota Kupang terkait penyaluran dana tersebut, menurut dia, jika ada SK yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan, maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk mengeksekusinya.

“Masyarakat ini sudah dapat surat keputusan penerima bantuan, jadi di tingkat kota atau tingkat kepala sekolah tidak punya kewenangan lagi melakukan verifikasi karena SK nya sudah ada, perbuatan hukumnya sudah selesai. Mereka (kepsek,red) tidakbisa menganulir keputusan kementrian, oleh karena itu yang harus dipastikan adalah apakah nama-nama penerima bantuan itu ada dalam SK, apakah anak itu sekolah atau tidak, jadi tidak perlu melakukan verifikasi yang mencari-cari masalah,” kata Roy Rening. (Jefri)

Komentar Anda?

Related posts