Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Belum Kembalikan Uang Perjalanan Dinas, Jaksa Siap Ambil Tindakan Tegas

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, kembali mengingatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang, yang hingga saat ini belum mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan dinas.

Mirisnya, terdapat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang hingga saat ini belum menyetorkan kembali temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan dinas.

Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham kepada wartawan mengaku bahwa saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang yang belum menyetorkan kembali temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan dinas.

Menurut Kajari Kabupaten Kupang, jika hingga batas waktu yang ditentukan oleh Kejari Kabupaten Kupang, anggota DPRD Kabupaten Kupang belum juga menyetorkan kembali maka akan diambil langkah tegas oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu komitmen dari anggota DPRD Kabupaten Kupang yang mau menyetorkan kembali temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan dinas,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Rabu 09 April 2025.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya yang dihubungi media ini mengaku bahwa hingga saat ini sekitar 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang yang baru menyetorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini, sekitar Rp800 juta lebih yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTT namun baru disetorkan sekitar Rp400 juta lebih oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Sehingga, lanjut Kasi Pidsus, dari temuan BPK RI perwakilan NTT ini, tersisa sekitar Rp400 juta lebih yang belum disetorkan kembali oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Baru sekitar 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menyetorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT dan sampai saat ini baru sekitar Rp400 juta lebih yang disetorkan kembali sedangkan sisanya juga sekitar Rp400 juta lebih,” sebut Kasi Pidsus.

Lebih mirisnya lagi, lanjut Andrew Keya, terdapat anggota DPRD Kabupaten Kupang yang hingga saat ini belum menyetorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT atas perjalanan dinas tersebut.

“Ada juga anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sampai saat ini belum setorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT soal perjalanan dinas itu,” ungkap Andrew Keya.

Kasi Pidsus kembali menegaskan bahwa jika hingga batas waktu belum juga disetorkan kembali oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas temuan tersebut.***

Komentar Anda?

Related posts