Sambut Pemilu 2024, KPU Rote Ndao Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Menjelang perhelatan politik akbar Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Rote Ndao melakukan Uji Publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam PilCaleg 2024.

Uji Publik yang digelar oleh KPU Rote Ndao di Aula Hotel Ricky pada, Selasa (13/12/2022) merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024, yakni Penataan Dapil dan Alokasi Kursi sesuai dengan arahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024.

Agenda Uji Publik tersebut di ikuti oleh para pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Rote Ndao serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Insan Pers hingga perwakilan dari Pemerintah Daerah Rote Ndao.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie menjelaskan bahwa tujuan dari agenda Uji Publik tersebut adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, terutama para pelaku politik dalam menanggapi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan tingkat Kabupaten Rote Ndao yang selanjutnya akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Pusat.

Christian menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan usul, saran, pendapat hingga kritikan dari masyarakat agar Rancangan Penataan Dapil tersebut dapat berjalan lancar untuk kepentingan masyarakat secara politik.

“Rancangan Penataan Dapil ini bukan kemauan KPU Rote Ndao atau siapapun, melainkan adalah amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kita harus melakukan tahapan ini. Kita sudah melalui berbagai hal yang harus dipatuhi dalam rangka penataan Dapil ini dan saat ini sampai pada tahapa Uji Publik,” ungkap Christian Dae Panie.

“Tentu saja sesuai dengan prinsip-prinsip Dapil seperti yang diamanatkan dalam pasal 185 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam poin ke 7 dalam proses Penataan Dapil itu adalah berkesinambungan. Itu mengisyaratkan untuk tidak boleh ada perubahan Dapil. Tapi untuk alasan tertentu dapat dilakukan, seperti jika terjadi penambahan atau pengurangan jumlah penduduk, jika terjadi ketidak seimbangan jumlah kursi di Dapil tersebut,” lanjut Christian Dae Panie, menjelaskan.

Ketua KPU Rote Ndao itu juga menyatakan bahwa pihaknya menyadari dan berterimakasih atas setiap masukan pada saat Uji Publik tersebut dilaksanakan.

Agenda Uji Publik terkait Penataan Dapil ini juga dihadiri oleh Petson S Hangge, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rote Ndao, dalam memaparkan materi terkait dengan Data jumlah penduduk di kabupaten Rote Ndao.

“Sesuai dengan Data kependudukan di Dinas Dukcapil Rote Ndao, total jumlah penduduk kabupaten Rote Ndao adalah sebanyak 149.317.000 jiwa yang tersebar di 11 Kecamatan,” papar Petson Hangge, Kadis Dukcapil Rote Ndao.

Lebih rinci, Petson Hangge menjelaskan bahwa total jumlah penduduk Rote Ndao yang tersebar di 11 Kecamatan adalah ;
Kec Lobalain (31.317 jiwa),
Kec. Rote Barat Laut (15.739 jiwa), Kec. Loaholu (11.870 jiwa), dan Kec. Rote Tengah (9.406 jiwa), Kec. Pantai Baru (14.960 jiwa), Kec. Rote Timur (15.129 jiwa), Kec. Rote Selatan (6.290 jiwa), Kec. Landu Leko (5.424 jiwa).

Sementara di Kec. Rote Barat Daya (25.657 jiwa), Kec. Rote Barat (9.960 jiwa) dan Kec. Ndao Nuse (3.745 jiwa).

Juga diberikan pemaparan materi tentang Rancangan Penataan Dapil yang dibawakan oleh Komisioner KPU Rote Ndao, Jorhans Maak yang dalam penyampaian materinya menjelaskan tentang tata cara perhitungan jumlah alokasi kursi dan pembagian Dapil.

Jorhans Maak menjelaskan bahwa alokasi kursi untuk DPRD Rote Ndao masih tetap 25 kursi, karna sesuai dengan PKPU dan Keputusan KPU Pusat bahwa untuk daerah yang jumlah penduduk 100.000 – 200.000 jiwa maka jumlah Anggota DPRD Kabupatennya adalah 25 Kursi.

Jorhans Maak juga menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk 149.317 jiwa, yang dibagi dengan jumlah kursi DPRD (25 kursi) maka didapatkan bahwa 1 kursi DPRD butuh 5.972 suara.

Selain itu, terkait dengan Penataan Dapil Jorhans Maak menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 185 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang 7 prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam menentukan suatu Dapil, yakni ; (1) Kesetaraan Nilai Suara (2) Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional (3) Prinsip Proporsionalitas (4) Integritas Wilayah (5) Berada dalam cakupan wilayah yang sama (6) Kohesivitas dan (7) Kesinambungan.

Sementara itu, terkait dengan Rancangan Penataan Dapil, Jorhans Maak menjelaskan bahwa saat ini pihak KPU Rote Ndao telah menyusun 2 Rancangan Penataan Dapil yang sebelumnya telah melalui tahapan usulan masyarakat.

“Ada Dua Rancangan Penataan Dapil Rote Ndao. pertama wilayah Lobalain, Rote Barat Laut dan Loaholu menjadi Dapil 1 dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan Dapil 2, yakni Wilayah Rote Tengah, Pantai Baru, Rote Timur, Rote Selatan dan Landu Leko dengan alokasi 8 kursi. Juga Wilayah Dapil 3 adalah Rote Barat, Ndao Nuse, dan Rote Barat Daya dengan alokasi 7 kursi,” ungkap Jorhans Maak.

“Kalo Rancangan ke – 2 itu ada sedikit perbedaan, yakni wilayah Lobalain dan Rote Barat Laut menjadi Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi. Sedangkan Dapil 2 tetap sama, gabungan dari 5 kecamatan dengan alokasi 8 kursi. Sedangkan Dapil 3 adalah gabungan wilayah Loaholu, Rote Barat Daya, Rote Barat dan Ndao Nuse dengan Alokasi 9 kursi,” ungkap Jorhans Maak, menjelaskan.

Untuk diketahui bahwa agenda Uji Publik terkait Penataan Dapil tingkat Kabupaten Rote Ndao ini digelar selama 3 hari yang selanjutnya kesimpulan atau hasil dari Uji Publik akan di presentasikan oleh KPU Rote Ndao di tingkat Provinsi dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Dapil resmi oleh KPU Pusat.

Komentar Anda?

Related posts