Robinson Sinaga: Pencipta Lagu Wajib Mendapatkan Royalti

PORTALNTT.COM, KUPANG – Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (BEKRAF RI), Robinson Sinaga mengatakan pencipta lagu atau musik bisa mendapatkan royalty dari karya ciptanya, untuk itu pencipta lagu/musik, pemilik hak terkait wajib menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Berdasarkan Undang-undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 8 bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait harus menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari penggunan yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial,” kata Sinaga saat membuka kegiatan sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bagi para pencipta lagu/musik dan para pemilik hak terkait, di Hotel Swiss-Belinn Kristal, Jumat (26/8/2016) .

Menurut Sinaga, belum banyak yang mengetahui tentang undang-undang hak cipta lagu atau musik dan para pemilik hak terkait.

“Saya berharapap Bapak dan ibu wartawan atau pimpinan media untuk dapat membantu menyebarluaskan informasi yang akan dibahas hari ini kepada para pencipta lagu, musik, penyanyi dan para pemilik hak terkaitnya di Kupang- NTT,” pintanya.

Pencipta Lagu Itu Profesi Mulia

Musisi yang juga aktor senior, H. Enteng Tanamal, menyampaikan bahwa pencipta lagu di Indonesia kurang dihargai. Padahal menurutnya, pencipta lagu telah berjasa menciptakan lapangan kerja, yang dapat menyerap jutaan tenaga kerja di industri musik.

“Pencipta lagu profesi mulia. Penyanyi tanpa lagu tak mungkin menyanyi. Industri musik tidak akan ada tanpa pencipta lagu. Di Amerika pencipta lagu jauh lebih dihargai dan sejahtera ketimbang di Indonesia,” ungkap Enteng Tanamal.

Masih banyak pihak, lanjut Enteng, belum memahami benar bagaimana kewajiban memakai karya cipta lagu. Seperti pengusaha jasa industri hiburan yang hanya mengenal tentang performing right atau hak untuk mengumumkan atau menyiarkan. Padahal ada yang berkaitan langsung dengan pencipta lagu, yaitu mechanical right atau hak untuk menggandakan.

Rendahnya apresiasi terhadap para pencipta lagu, kata Enteng, menimbulkan kerugian bagi pencipta lagu, baik kerugian dari aspek Hak Moral maupun Hak Ekonomi. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sudah jelas mengatur hal ini.

“Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta lagu. Pada Pasal 8 jelas dikatakan, hak ekonomi merupakan hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan hak ekonomi atas ciptaannya,” papar Enteng.

Adapun Organisasi yang termasuk dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) antara lain, Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI).

Sementara itu undang-undang tentang hak cipta sudah aja sejak tahun 1982 dan telah mengalami perubahan selama lima kali, (1) UU RI No.6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta, (2) UU RI No.7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta, (3) UU RI No.12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta, (4) UU RI No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan (5) UU RI No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (Yos/Epy)

 

Komentar Anda?

Related posts