Rekredensialing, 7 FKTP Belum Layak Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang bahas hasil rekredensialing Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se-Kota Kupang, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Rabu (28/11).

Menjelang berakhirnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP se-Kota Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang telah melakukan rekredensialing terhadap FKTP yang mengajukan perpanjangan kerjasama. Kegiatan ini ditujukan untuk dilakukan kualifikasi fasilitas kesehatan (faskes) dan evaluasi, untuk menyetujui atau menolak faskes dalam melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.

“Kegiatan rekredensialing rutin dilaksanakan sebelum berakhir masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tahun berjalan, sehingga BPJS Kesehatan dapat mengevaluasi kualitas FKTP yang akan melanjutkan kerjasama ditahun berikutnya dengan memberikan mutu pelayanan yang optimal,” terang Agnes Maria Goreti Dake selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehtan Cabang Kupang.

Selanjutnya, Agnes menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekredensialing pada sejumlah lima puluh lima FKTP di Kota Kupang dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Kupang. Namun, dalam pelaksanaannya Dinas Kesehatan Kota Kupang berhalangan untuk ikut turun ke FKTP. sehingga hasil rekredensialing dilaporkan kepada Dinkes Kota Kupang. Dari hasil rekredensialing tersebut, diperoleh sebanyak tujuh FKTP yang mendapatkan skor dibawah standar, yang telah ditetapkan, sehingga tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan menjadi faskes mitra BPJS Kesehatan.

“Beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh FKTP yaitu ketersediaan SDM, baik tenaga kesehatan maupun tenaga administratif, dokumen pendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana bangunan FKTP, peralatan medis penunjang serta obat-obatan. Selain itu diperlukan pula komitmen FKTP dalam melaksanakan pelayanan kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjut Agnes.

Menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama bagi seluruh pimpinan FKTP untuk memantau seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di FKTP-nya wajib memiliki dokumen Surat Ijin Praktek (SIP) maupun Surat Ijin Kerja (SIK) sehingga terhindar dari malpraktek.

Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Kupang dan Dinas Kesehatan Kota Kupang sepakat untuk memberikan kesempatan kepada ketujuh FKTP tersebut untuk melengkapi kriteria-kriteria yang masih belum optimal, sehingga skor rekredensialing dapat berubah menjadi direkomendasikan.

Demikian pula Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring terhadap rekomendasi penerbitan SIP bagi tenaga dokter, sehingga dokter yang memiliki izin praktek benar-benar dapat melaksanakan praktek kedokteran dengan baik.

“Pada prinsipnya Dinas Kesehatan akan membantu pengurusan SIP ataupun SIK bagi seluruh tenaga kesehatan. Namun, perlu diperhatikan agar berkas yang dimasukan betul-betul sudah lengkap agar penerbitan SIK maupun SIP dapat segera diproses,” tutur Jultje Frans, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Ketua IDI wilayah NTT, Stefanus Soka, juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan dapat mengajukan surat permohonan rekomendasi kelayakan praktek kepada organisasi profesi IDI bagi tenaga dokter yang ditemukan memiliki kendala dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS. (SE/ne)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60